Minggu, 30 November 2014

HAM dan kelembagaannya

Hakekat hak asasi manusia

Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1.  Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2.  Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
jadi ham merupakan hak yang secera fundamental melekat pada diri seseorang sejak lahir ataupun masih dalam kandungan , maka untuk itu Ham perlu dijamin serta mendapat apresiasi tinggi dari setiap wahana kehidupan manusia.

Ham dalam perspektif hukum dan kelembagaannya.

1.  Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM
 John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak–hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai belahan dunia. Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789. Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia
Dalam UDHR pengertian HAM dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak–hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional. Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang–undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional HAM dan instrumen internasional HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM menjadi acuan negara–negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya (meratifikasi).
Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.

a.   Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d 28J. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
  1. Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat); Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  2. Hak mengembangkan diri (misalnya hak : pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial);
  3. Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum, persamaan di depan hukum);
  4. Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal);
  5. Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa);Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
  6. Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah);
  7. Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan);
  8. Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).

Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi karena perbedaan pada prestasi. Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atas dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal ini menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.

c.   Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan Umum undang-undang ini antara lain:
1)  Bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
2) Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
4)  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hakhak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan inidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
5)  Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a.   nondiskriminasi;
b.   kepentingan yang terbaik bagi anak;
c.    hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d.   penghargaan terhadap pendapat anak.
6) Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment).

Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang – orang yang dirampas kemerdekaannya.

e.   Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional) tersebut, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak mengandung pengertian sebagai berikut:
1). Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, misalnya:
      a)  penjualan anak;
b) perdagangan anak-anak;
c) kerja ijon;
d) perhambaan (perbudakan);
e) kerja paksa atau wajib kerja;
f) pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
2). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
3). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan.
4). Pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Dengan UURI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182, maka negara Republik Indonesia wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan praktek memperkerjakan anak dalam bentuk-bentuk terburuk kerja anak dalam industri maupun masyarakat.

f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yang meliputi :
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan,
3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial ,
5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda,
6) hak atas standar kehidupan yang memadai,
7) hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai,
8) hak atas pendidikan , dan
9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.

g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam UDHR sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal. Hak–hak sipil (kebebasan–kebebasan fundamental) dan hak–hak politik meliputi :
Hak-hak sipil :
  1.  hak hidup;
  2.  hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
  3.  hak bebas dari perbudakan;
  4.  hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
  5.  hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk  negara sendiri;
  6.  hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
  7.  hak atas praduga tak bersalah.
  8.  hak kebebasan berpikir;
  9.  hak berkeyakinan dan beragama;
  10.  hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
  11.  hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  12.  hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
  13.  hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusanmempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
  14.  hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan
  15. hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
  16. Hak – hak Politik :
  •  hak untuk berkumpul yang bersifat damai
  •  hak kebebasan berserikat; 
  •  hak ikut serta dalam urusan publik; 
  •  hak memilih dan dipilih;  hak untuk mempunyai aksespada jabatan publik di negaranya.
h. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.

2. Latar Belakang Lahirnya Instrumen Nasional HAM
Bagaimana latar belakang lahirnya instrumen nasional HAM atau perundang-undangan nasional HAM? Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum perubahan/amandemen) menurut Kuntjara Purbopranoto belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal yang memuat ketentuan–ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.
Dari keempat pasal tersebut, terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e.   Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Masuknya pasal–pasal HAM dalam UUD 1945 di atas, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan (terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I, antara lain sebagai berikut :
Bung Karno menjelaskan bahwa telah ditentukan sidang pertama bahwa ”kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet (undang–undang dasar) menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan memberi suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial) yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul–betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong–menolong, faham gotong–royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia Perancang UUD satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian didukung oleh Soepomo.
Sedangkan pendapat Bung Hatta, antara lain menyatakan : “…Mendirikan negara yang baru, hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat. Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu Negara Kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal yang mengenai warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap–tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap–tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suara”. Demikianlah pendapat Bung Hatta, yang pendapatnya kemudian didukung oleh Muhammad Yamin.
Dengan demikian memahami pokok-pokok hak asasi manusia dalam UUD 1945 rujukannya (referensinya) yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta melihat dalam kenyataan pelanggaran hak asasi manusia terutama dilakukan oleh penguasa. Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang hak asasi manusia bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sampai saat ini masih dianut terutama oleh penguasa. Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti sudah. Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20 masih tampak perjuangan hak asasi manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri yang otoriter. Sampai memasuki abad ke–21 persoalan pada abad ke-20 masih belum berakhir. Hanya saja persoalan HAM, demokrasi dan lingkungan telah menjadi isue global, sehingga negara-negara yang otoriter semakin terdesak untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari tuntutan masyarakatnya tetapi juga dari dunia internasional. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai warga dunia dan anggota PBB memiliki tanggungjawab moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Begitu pula atas desakan masyarakat bagi pengembangan kehidupan yang demokratis dan pelaksanaan HAM serta adanya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka dipandang perlu membentuk Undang–Undang HAM. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lahir dalam suasana di atas.

KOMNAS HAM DALAM EKSISTENSINYA TERKAIT PENYELESAIAN KASUS HAM

 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di IndonesiaYang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
adapun tujuan dari pada KOMNAS HAM :
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Instrumen nasional

  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  7. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
  8. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;

Instrumen internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

komnas ham bertujuan

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.

Keanggotaan

  1. Maksimal 35 orang.
  2. Diusulkan oleh Komnas HAM, dipilih DPR, diresmikan Presiden.
  3. 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
  4. Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan lagi.

Fungsi komnas ham

  1. Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
  2. Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional;
  3. Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an;
  4. Penerbitan hasil kajian dan penelitian;
  5. Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan;
  6. Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
  7. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
  8. Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang:
  9. Penyebarluasan wawasan mengenai HAM;
  10. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
  11. Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.

 penanganan pelanggaran ham berat

PENYELIDIKAN
Dilakukan oleh Komnas HAM;
  1. Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat;
  2. Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik.
  3. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.

PENYIDIKAN
  1. Dilakukan oleh Jaksa Agung;
  2. Tidak termasuk kewenangan menerima laporan;
  3. Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc;
  4. Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.

PENUNTUTTAN

Dilakukan oleh Jaksa Agung;
  1. Dapat mengangkat penuntut ad hoc;
  2. Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil penyidikan diterima;
  3. Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan
PENGADILAN

Dilakukan oleh pengadilan HAM;

  1. Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc;
  2. Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan;
  3. Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari;
  4. Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;
PENGADILAN HAM AD HOC
  1. Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM;
  2. Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden;
  3. Berada di lingkungan Peradilan Umum.


Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin, dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius" yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf

Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin, dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius" yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf
Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin, dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius" yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf
Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin, dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius" yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf

Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin, dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius" yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf

Sumber :
http://www.komnasham.go.id/profil-6/tentang-komnas-ham
http://safaat.lecture.ub.ac.id/2011/05/komnas-ham-dan-pengadilan-ham/

 
 

Sabtu, 29 November 2014

ALIRAN ATAU MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM

ALIRAN – ALIRAN ( mazhab) DALAM FILSAFAT HUKUM

1.      ALIRAN HUKUM ALAM ( natural law )
        Hukum alam adalah hukum yang tidak tertulis tetapi hidup di sanubari manusia karena eksistensinya sebagai manusia.perasaan (senses) yang hidup dalam setiap manusia seperti rasa ingin bebas dari gangguan, rasa ingin memiliki benda, rasa ingin hidup lama merupakan bukti adanya hukum alam .
        Hukum alam bersumber pada 2 hal yakni hal- hal yang bersifat rasional dan irasional.hal- hal yang bersifat rasional karena di kaitkan dengan kerja akal manusia, sedangkan yang irasional dikaitkan dengan Tuhan.
o   Contoh irasional : orang tidak mau mencuri karena ingin masuk surga
o   Contoh rasional  : orang tidak mencuri karena tidak mau menguasai sesuatu yang bukan haknya
Tokoh-tokoh penganut ajaran aliran hukum alam irasional adalah :
ü  Thomas aquinas dan john salisbury
Tokoh –tokoh penganut ajaran aliran hukum rasional adalah :
ü  Hugo de grotius dan samuel pufendorf.
A.Aliran Hukum Alam Irrasional.

Aliran ini berpendapat bahwa, hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife. Lebih jauh Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu:
1)      Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
2)      Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
3)      Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia.
4)      Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.



Filsuf lain, William Occam dari Inggris, mengemukakan adanya hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam.
b.      Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam.
c.       Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa.

Pada dasarnya pendapat Occam menyatakan bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan. Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat, Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio) manusia.

B. Aliran Hukum Alam Rasional.

Berkebalikan dari aliran rasional, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance, yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam, akibat pandangan bahwa rasio manusia terlepas dari tertib ketuhanan. Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf.
Immanuel Kant adalah diantara tokoh paling berpengaruh dalam aliran ini. Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis  (kritik der praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling)6. Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya. Katagori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar kemanusiaan.
1.      Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
2.      Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.


2.      ALIRAN POSITIVISME
Aliran bukum positif berpendapat bahwa hukum adalah perintah penguasa yang harus di bersihkan dari unsur unsur non yuridis seperti moral. Bahkan aliran legisme sempalan positivisme berpendapat lebih ekstrim lagi yang menyebutkan bahwa hukum identik dengan undang-undang/ aliranpositivisme terbagi dua, yakni anlytikal jurisprudence (positif analitis ) yang di pelopori oleh john austindan aliran rechtslehre (hukum murni ) yang dipelopori oleh hans kelsen.
Mengapa hans kelsen menyebut hukum harus murni ? karena hukum harus dibersihkan dari analisis – anlisis non yuridis seperti moral,politik, sosial, ekonomi dimana semua inijuga sampai mempengaruhi pembuatan undang-undang bahwa orang tidak boleh dihukum karena tidak ada undang-undang.
Inti ajaran john austin :
Hukum adalah perintah dari penguasa negara ( the imperative school )
Hukum positif mempunyai 4 unsur yakni perintah dari yang berdaulat (command  kewajiban (duty), sansi  ( sanction ) dan kedaulatan ( sovereignty / kekuasaan memaksakan )
1.      Teori hukum murni ; bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis. Pengertian non yuridis bahwa tidak ada kaitannya dengan unsur etis, sosiologis ,politis dan filosofisjadi harus murni yuridis normatif yang bersih dari hal-hal yang menyangkut baik buruk nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,kekuatan dan keadilan.
2.      Pandangan kelsen yang kedua tentang rule of law(penegakan hukum). :
a)      Hukum ditegakkan demi kepastian
b)      Hukum dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara (terompet undang-undang/22 A.B);
c)      Hukum tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya;
d)     Hukum itu bersifat dogmatik.
3.      Pandangan yang ketiga  yakni stufen bau des recht, bahwa hukum itu bersifat khirarkis, artinya ketentuan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas  derajatnya. Yang paling atas adalah grundnorm, kemudian konstitusi, selanjutnya dibawahnya lagi ada undang-undang dan yang paling bawah adalah putusan pengadilan.
4.      Pandangan keempat disebut sebagai dualis karena kelsen menganggap ada dua macam hukum yang pertma das sollen mengenai apa yang seharusnya dan  das sein sebagai apa yang senyatanya sebagai pengaruh grundnorm ( atau politik hukum).
Inti ajaran hans kelsen :
ü  Ajarannya disebut murni karena berpendapat bahwa hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur non yuridis seperti sosiologis,[politis,historis bahkan etis.
ü  Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatan dari norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi tingkatan norma semakin abstrak (luas). Norma yang paling tinggi tingkatannya disebut norma dasar.
ü  Hukum berkaitan dengan bentuk(forma ) bukan isi (keadilan) karena hukum adalah produk penguasa yang sekalipun tidak mengandung keadilan , tetapi dikualifikasikan sebagai hukum.
ü  Ajaran hans kelsen dikembangkan oleh hans nowiasky yang berpendapat bahwa hukum identik dengan undang-undang.
Perbedaaan antara hans kelsen dan hans nowiasky bahwa hans kelsen tidak mengaitkan.
ü  Hans nowiasky menyebutkan norma dasar sebagai grund gezetse. Selain grund gezetse , dibawahnya ada norma undang-undang paling bawah ada norma pelaksana.



3.      ALIRAN UTILITARIANISME :
aliran ini lahir sebagai reaksi terhadap ciri-ciri metafisis dan abstrak dari filsafat hukum dan politik pada abad ke 18. Utilitarianisme adalah ajaran yang menjadikan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan (happines). Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum ,bergantung apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Tokoh-tokohnya anatara lain jeremy bentham, john stuart mill 2 von jhering.
Inti ajaran utilitarianisme :
a.       Tujuan hukum (utama ) adalah kemanfaatan
b.      Kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan (happiness)
c.       Kebahagiaan harus dirasakan oleh individu
d.      Kebahagiaan umum adalah kumpulan kebahagiaan individu
e.       Jika kebahagiaan setiap individu tidak bisa tercapai maka yang menjadi ukuran adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar.
f.       Basis dari aliran ini adalah aliran positivisme , dimana tetap memperhatikan esensi dari keadilan yang terdapat dalam hukum agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin dan masyarkat memperoleh kemanfaatannya.
Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukkan kedalam positivisme hukum, mengingat paham ini akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum ini adalah menciptakan ketertiban masyarakat, disamping itu memberikan kemanfaatan kepada jumlah orang terbanyak. Dan hal ini berarti hukum merupakan pencermina pemerintah perintah penguasa juga, bukan pencerminan dari rasio saja. 
Dikotomi mayoritas mayoritas harus dihidarkan untuk mencegah hegemoni dan diskriminasi :
§  Dikotomi : pembagian dengan dua pihak yang saling bertolak belakang
§  Hegemoni : kondisi dimana penguasaan terhadap orang lain sehingga ada diskriminasi.

Pandangan jeremy bentham :
Ø  Tujuan akhir dari suatu peraturan adalah terciptanya kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin individu dalam masyarakat.
Ø  Kepentingan masyarakat adalah kumpulan kepentingan individu (jumlah terbesar merupakan ukurannya).
§  Penemuan / rechtsvinding  : oleh eksekutif/ hakim
§  Pembuatan                             : oleh legislatif
Negara hukum kesejahteraan merupakan pengimplementasian ajaran utilitarianisme. Pasal 33 dan 34 undang undang dasar 1945merupakan wujud kongkrit dari utilitarianisme.

4.ALIRAN SEJARAH ( HISTORY)
 Abad kesembilan belas merupakan masa keemasan bagi lahirnya ide-ide baru dan gerakan intelaktual dimana manusia mulai menyadari kemampuannya untuk merubah keadaan dalam semua lapangan kehidupan. Kesadaran tersebut telah membawa perubahan cara pandang dalam melihat eksistensi manusia. Pada masa ini manusia dipandang sebagai wujud dinamis yang senantiasa berkembang dalam lintasan sejarah.
Dibidang hukum, abad kesembilan belas dapat dikatakan sebagai tonggak lahirnya berbagai macam aliran atau mazhab hukum yang pengaruhnya bisa dirasakan sampai saat ini. Aliran atau mazhab hukum yang lahir pada masa ini secara sederhana dapat diklasifikasi menjadi tiga aliran yaitu : mazhab positivisme, mazhab utilitarianisme dan mazhab historis atau sejarah.
Tokoh-tokohnya antara lain Friedrich Carl von Savigny (1778-1861) dan Puchta (1789-1846). Sebagian dari pokok ajarannya ialah bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi pada hakekatnya lahir dan tumbuh dari dan dengan rakyat, berkembang bersama dengan rakyat, namun ia akan mati, manakala rakyat kehilangan kepribadiannya (das recht wirdnicht gemacht, es wachst mit dem volke vort, bilden sich aus mit diesem, und strirbt endlich ab sowie das volk seineen eigentuum lichkeit verliert). Sumber hukum intinya adalah hukum kebiasaan adalah volksgeist jiwa bangsa atau jiwa rakyat.
Paton memberikan sejumlah catatan terhadap pemikiran Savigny sebagai berikut:
§  Jangan sampai kepentingan dari golongan masyarakat tertentu dinyatakan sebagai volksgeist dari masyarakat secara keseluruhannya.
§  Tidak selamanya peraturan perundang-undangan timbul begitu saja, karena dalam kenyataannya banyak ketentuan mengenai serikat kerja di Inggris yang tidak akan terbentuk tanpa perjuangan keras.
§  Jangan sampai peranan hakim dan ahli hukum lainnya tidak mendapat perhatian, karena walaupun volksgeist itu dapat menjadi bahan kasarnya, tetap saja perlu ada yang menyusunnya kembali untuk diproses menjadi bentuk hukum.
§  Dalam banyak kasus peniruan memainkan peranan yang lebih besar daripada yang diakui oleh penganut Mazhab Sejarah. Banyak bangsa yang dengan sadar mengambil alih Hukum Romawi dan mendapat pengaruh dari Hukum Perancis.


5. ALIRAN SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Konsep hukumnya, bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini berarti bahwa aliran tersebut mengakui sumber hukum formal baik undang-undang maupun bukan undang –undang asal sesuai dengan living law. Selanjutnya aliran ini dipengaruhi oleh aliran positif-sosiologis august comte yang orientasinya adalah sosiologis.
Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara.
Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens forschung und Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well as public interest).
Sosiological jurisprudence berbicara tentang bagaiamana hukum mempengaruhi masyarakat dan bagaiamana masyarakat beraksi terhadap hukum itu, menjembatani aliran positivisme dan aliran historisme dan hukum hanya berarti jika memiliki fungsi kemasyarakatan.
Aliran sociological jurisprudence memadukan pendekatan kepastian hukum dan kemanfaatan. Pendekatan yang dilakukan adalah non doktrinal – induktif melalui metode penalaran fakta- fakta empiris ,sedangkan kepastian hukum diperoleh dengan pendekatan doktrinal- deduktif nelalui sumber hukum otoritatif, baik berupa yurisprudensi berdasarkan sistem maupun perunddang –undangan.


6.ALIRAN REALISME HUKUM
Realisme hukum berkembang dalam waktu bersamaan dengan sosiological jurisprudence atau ada yang memasukkan sebagai Neo Positivisme atau bahkan sebagai aliran tersendiri. Ada pula yang mengidentikkan realisme dengan pragmatic legal realism.pragmatic realism akan dimasukkan kedalam realisme amerika karena sikap pragmatisme lebih banyak muncul di amerika. Akar realisme hukum ini adalah empirisme,khususnya pengalaman –pengalaman yang dapat diperoleh dari pengadilan.Dalam hal ini, jelas sistem hukum amerika serikat sangat kondusif dan terbukti memang karya dengan putusan-putusan hakimnya.
 Tokoh-tokohnya :
a.       Holmes dan frank (realisme amerika )
b.      Llewelyn dan schubert (realisme skandinavia)
Pandangan realisme tentang hukum
a.       Studi hukum yang benar adalah studi hukum dalam praktik ( law in action )
b.      Law in action adalah apamyang dibuat-buat dan diputuskan oleh hakim di pengadilan.
Hukum hanyalah merupakan alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial oleh karena itu, hakim sebagai penemu hukum mempunyai kebebasan untuk menginterpretasikan ,menguji kembali dan mengevaluasi peraturan-peraturan yang menjadi pegangan dengan melihat sejauh mana impactnya terhadap masyarakat.
Peraturan yang ada hanya sebagai referensi untuk memutuskan perkara.
Aliran realisme hukum sangat menekankan pada peran / fungsi hakim sebagai judge made law atau pembuat hukum. Peraturan perundang-undangan hanaya menjadi referensi bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Bandingkan dengan sistem civil code yang membedakan antara penemuan hukum oleh hakim dan pembentukan hakim oleh legislatif.
 Amerika menganut aliran judge made law / living law eropa menganut civil code.

Ciri – ciri dari Realisme menurut Karl N. Llewellyn :
-          Tidak ada mazhab realis; realism adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum.
-           Realisme adalah konsepsi hukum yang terus berubah dan alat untuk tujuan- tujuan social, sehinga tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya. Realisme mengandung konsepsi tentang masyarakat yang berubah lebih cepat daripada hukum
-          Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yanga ada dan yang seharusnya ada, untuk tujuan – tujuan studi.
-          Realisme tidak percaya pada ketentuan – ketentuan dan konsepsi o konsepsi hukum, sepanjang ketentuan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan – pengadilan dan orang-orang. Realisme menerima aturan-aturan sebagai ramalan – ramalan umum tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan – pengadilan. Realisme menggolongkan kasus – kasus kedalam kategori – kategori yang lebih kecil daripada yang terdapat dalam praktik dimasa lampau.
-          Realisme berpendapat bahwa tidak ada hukum yang menatur suatu perkara sampai ada putusan hakim terhadap perkara itu . Apa yang dianggap sebagai hukum  pada buku-buku,baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan memutuskan.
-          Sebenarnya realisme suatu gerakan yang dapat dibedakan menjadi  2 yaitu :
a.       Realisme Amerika
Hukum bekerja menikuti peristiwa – peristiwa konkret yang muncul. Dalil – dalil hukum yang universal harus diganti dengan logika yga
fleksibel dan eksperimental. Sumber hukum dari aliran ini adalah putusan hakim.
b.      Realisme Skandinavia  : Pusat perhatiannya bukanlah para fungsionaris hukum (khususnya hakim), tetapi orang –orang yang berada dibawah hukum.


7.ALIRAN FREIRECHTSLEHRE
Aliran hukum bebas adalah aliran yang memberikan keleluasaan sebebas bebasnya kepada para hakim untuk membuat dan menemukan hukum. Aliran ini menyangkali habis-habisan undang-undang sebagai hukum.
Aliran ini muncul di jerman dan merupakan sintetis dari proses dialektika antara ilmu hukum analitis dan ilmu hukum sosiologis. Adapun yang dimaksud dengan ilmu hukum analitis friedmann adalah aliran yang dibawakan antara lain oleh austin ; sedangkan ilmu hukum sosiologis adalah aliran dari eirlich dan pound.
Kebebasan yang diberikan kepada para hakim bisa jadi berwenang kalu moralitas hakim rusak karena mereka tidak menyuarakan keadilan tetapi kepentinagan entah kepentingan dirinya sendiri kelompok / kepentingan politik.
Aliran ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.
Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut:
·         Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara member kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari.
·         Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi.
·         Mengharapkan agar hakim memutuskan perkara didasarkan kepada rechts ide (cita keadilan)


8.ALIRAN CRITICAL LEGAL STUDIES
Aliran ini berkembang sebagai reaksi terhadap sistem perundang-undangan dan perilaku hakim yang sangat berpihak / cenderung menjadi alat penguasaan / pemodal ( the  haves) menurut aliran ini hakim harus berpihak pada kelompok-kelompok yang termarjinalisasi dalam masyarakat seperti kaum duafa dan wanita serta anak-anak makanya timbul paham feminisme.



9.ALIRAN SOCIAL CONTRACT
Ajaran thomas hobbes (filosof dan ahli politik inggris : 1588-1679)
Pada dasarnya manusia hidup selaras tetapi kemudian yang satu bangkit melawan yang lain.
Dalam keadaan perang, hukum tidak ada tetapi hak fundamental
Hukum alam yang menjamin keamanan dan kebebasan ini harus ditaati lewat social contract, yakni :
·         Individu-individu berjanji untuk membentuk kedaulatan
·         Yang berdaulat harus menjadi hakim bagi individu –individu dan harus bertindak adil
·         Yang berdaulat bertanggung jawab kepada Tuhan
·         Yang berdaulat harus menjamin keamanan dan kebebasan individu
Berlaku asas pacta sunservanda.
Tahapan social contract :
·         Pactum unionis          : individu-individu berjanji untuk bersatu dalam masyarakat politik
·         Pactum subjectionis  : sebagian besar individu memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk melindungi mereka secara individual
Negara merupakan perwujudan rakyat sehingga kekuasaan negara di tangan rakyat