Ketika
kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat bahwa
hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting
bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan
penegakan HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat
diwujudkan.
Manusia
adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat
yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka
sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat
yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang
luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua
manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama
sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering
disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang
melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang
dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak
dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan
tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
jadi ham merupakan hak yang secera fundamental melekat pada diri seseorang sejak lahir ataupun masih dalam kandungan , maka untuk itu Ham perlu dijamin serta mendapat apresiasi tinggi dari setiap wahana kehidupan manusia.
Ham dalam perspektif hukum dan kelembagaannya.
1. Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM
John
Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang
diciptakan sama dan memiliki hak–hak alamiah yang tidak dapat
dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan,
hak milik dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal sebagai
konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai
belahan dunia. Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional
ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan
“Unanimous Declaration of Independence”, dan hal ini dijadikan contoh
bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia
dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de Citoyen) 26
Agustus 1789. Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga
memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan
dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Right). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum mengenai
martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus
ada pada pengertian hak asasi manusia
Dalam
UDHR pengertian HAM dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada
prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan
martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak–hak yang sama dan
tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari
kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Sejak munculnya Deklarasi
Universal HAM itulah secara internasional HAM telah diatur dalam
ketentuan hukum sebagai instrumen internasional. Ketentuan hukum HAM
atau disebut juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan
perundang–undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan
penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional HAM dan
instrumen internasional HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas
pada suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM menjadi acuan
negara–negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah
mengesahkannya (meratifikasi).
Di
negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan
ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945
dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi
internasional tentang HAM.
a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam
amandemen UUD 1945 ke dua, ada Bab yang secara eksplisit menggunakan
istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d 28J.
Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu
terlihat dari jumlah bab dan pasal – pasal yang dikandungnya relatif
banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati
jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UURI Nomor 39 Tahun
1999, secara garis besar meliputi :
- Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat); Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak mengembangkan diri (misalnya hak : pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial);
- Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum, persamaan di depan hukum);
- Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal);
- Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa);Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
- Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah);
- Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan);
- Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
b.
Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB
tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(disingkat sebagai Konvensi Wanita).
Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi karena perbedaan pada prestasi. Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atas dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal ini menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan Umum undang-undang ini antara lain:
1)
Bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat,
martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak
asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah
masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
2)
Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung
jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk
memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang
mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
Dengan
demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan
bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari
kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
3)
Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan
memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan
oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan
anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan
aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan
perkembangannya secara optimal dan terarah.
4)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa
pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan
negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara
terus-menerus demi terlindunginya hakhak anak. Rangkaian kegiatan
tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan
perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan
inidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang
diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki
nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta
berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
5)
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak
dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas)
tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh,
menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban
memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai
berikut :
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
6)
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu
peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan,
organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment).
Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang – orang yang dirampas kemerdekaannya.
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional) tersebut, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak mengandung pengertian sebagai berikut:
1). Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, misalnya:
a) penjualan anak;
b) perdagangan anak-anak;
c) kerja ijon;
d) perhambaan (perbudakan);
e) kerja paksa atau wajib kerja;
f) pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
2).
Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk
produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
3). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan.
4).
Pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan
dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Dengan
UURI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182, maka
negara Republik Indonesia wajib mengambil langkah-langkah legislatif,
administratif, hukum, dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah
tindakan praktek memperkerjakan anak dalam bentuk-bentuk terburuk kerja
anak dalam industri maupun masyarakat.
f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya dari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenan ini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yang meliputi :
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan,
3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,
4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial ,
5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda,
6) hak atas standar kehidupan yang memadai,
7) hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai,
8) hak atas pendidikan , dan
9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam UDHR sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal. Hak–hak sipil (kebebasan–kebebasan fundamental) dan hak–hak politik meliputi :
Hak-hak sipil :
- hak hidup;
- hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
- hak bebas dari perbudakan;
- hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
- hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri;
- hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
- hak atas praduga tak bersalah.
- hak kebebasan berpikir;
- hak berkeyakinan dan beragama;
- hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
- hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
- hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusanmempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
- hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan
- hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
- Hak – hak Politik :
- hak untuk berkumpul yang bersifat damai
- hak kebebasan berserikat;
- hak ikut serta dalam urusan publik;
- hak memilih dan dipilih; hak untuk mempunyai aksespada jabatan publik di negaranya.
h. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.
2. Latar Belakang Lahirnya Instrumen Nasional HAM
Bagaimana
latar belakang lahirnya instrumen nasional HAM atau perundang-undangan
nasional HAM? Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum
perubahan/amandemen) menurut Kuntjara Purbopranoto belum disusun secara
sistematis dan hanya empat pasal yang memuat ketentuan–ketentuan tentang
hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian bukan
berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan pertama UUD 1945
adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.
Dari
keempat pasal tersebut, terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak – hak
asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal
28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Masuknya
pasal–pasal HAM dalam UUD 1945 di atas, tidak lepas dari perdebatan
yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan
Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan (terutama Moh. Hatta).
Alasan kedua pendapat yang berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr.
Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I, antara
lain sebagai berikut :
Bung
Karno menjelaskan bahwa telah ditentukan sidang pertama bahwa ”kita
menyetujui keadilan sosial. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha
hebat terhadap dasar individualisme. Kita menghendaki keadilan sosial.
Buat apa grondwet (undang–undang dasar) menuliskan bahwa manusia bukan
saja mempunyai hak kemerdekaan memberi suara, mengadakan persidangan dan
berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan
sosial) yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna
grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati
kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul–betul hendak
mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham
tolong–menolong, faham gotong–royong dan keadilan sosial, enyahkanlah
tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme
daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat, dan bukan
kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia Perancang UUD
satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di
kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian didukung
oleh Soepomo.
Sedangkan
pendapat Bung Hatta, antara lain menyatakan : “…Mendirikan negara yang
baru, hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita
bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara
Pengurus, kita membangun masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong,
usaha bersama, tujuan kita adalah membaharui masyarakat. Tetapi
disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas
kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu Negara
Kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal yang mengenai
warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah diberikan kepada
misalnya tiap–tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap–tiap warga
negara jangan takut mengeluarkan suara”. Demikianlah pendapat Bung
Hatta, yang pendapatnya kemudian didukung oleh Muhammad Yamin.
Dengan
demikian memahami pokok-pokok hak asasi manusia dalam UUD 1945
rujukannya (referensinya) yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang
esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta melihat
dalam kenyataan pelanggaran hak asasi manusia terutama dilakukan oleh
penguasa. Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang hak asasi
manusia bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan
rakyat dan keadilan sosial sampai saat ini masih dianut terutama oleh
penguasa. Apa yang dikhawatirkan oleh Bung Hatta terbukti sudah. Hal itu
dapat dicermati bahwa pada abad ke-20 masih tampak perjuangan hak asasi
manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap pemerintahan sendiri
yang otoriter. Sampai memasuki abad ke–21 persoalan pada abad ke-20
masih belum berakhir. Hanya saja persoalan HAM, demokrasi dan lingkungan
telah menjadi isue global, sehingga negara-negara yang otoriter semakin
terdesak untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya dari
tuntutan masyarakatnya tetapi juga dari dunia internasional. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia sebagai warga dunia dan anggota PBB memiliki
tanggungjawab moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia. Begitu pula atas desakan masyarakat bagi pengembangan kehidupan
yang demokratis dan pelaksanaan HAM serta adanya Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka dipandang perlu membentuk
Undang–Undang HAM. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lahir dalam
suasana di atas.
KOMNAS HAM DALAM EKSISTENSINYA TERKAIT PENYELESAIAN KASUS HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di IndonesiaYang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
adapun tujuan dari pada KOMNAS HAM :
KOMNAS HAM DALAM EKSISTENSINYA TERKAIT PENYELESAIAN KASUS HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di IndonesiaYang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
adapun tujuan dari pada KOMNAS HAM :
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Instrumen nasional
- Undang-undang Dasar 1945;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
- Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
Instrumen internasional
- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
komnas ham bertujuan
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
Keanggotaan
- Maksimal 35 orang.
- Diusulkan oleh Komnas HAM, dipilih DPR, diresmikan Presiden.
- 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
- Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan lagi.
Fungsi komnas ham
- Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
- Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional;
- Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an;
- Penerbitan hasil kajian dan penelitian;
- Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan;
- Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
- Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
- Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang:
- Penyebarluasan wawasan mengenai HAM;
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
- Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.
penanganan pelanggaran ham berat
PENYELIDIKAN
Dilakukan oleh Komnas HAM;
PENYIDIKAN
Dilakukan oleh Jaksa Agung;
Dilakukan oleh pengadilan HAM;
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf
- See more at: http://www.bin.go.id/profil/tentang#sthash.Pa3MiJBi.dpuf
Sumber :
http://www.komnasham.go.id/profil-6/tentang-komnas-ham
http://safaat.lecture.ub.ac.id/2011/05/komnas-ham-dan-pengadilan-ham/
Dilakukan oleh Komnas HAM;
- Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat;
- Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik.
- Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.
PENYIDIKAN
- Dilakukan oleh Jaksa Agung;
- Tidak termasuk kewenangan menerima laporan;
- Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc;
- Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.
PENUNTUTTAN
Dilakukan oleh Jaksa Agung;
- Dapat mengangkat penuntut ad hoc;
- Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil penyidikan diterima;
- Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan
Dilakukan oleh pengadilan HAM;
- Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc;
- Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan;
- Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari;
- Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;
- Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM;
- Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden;
- Berada di lingkungan Peradilan Umum.
Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin,
dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari
mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang
mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi
Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion
Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan
masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip
kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era
keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius"
yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan
publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin,
dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari
mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang
mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi
Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion
Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan
masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip
kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era
keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius"
yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan
publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin,
dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari
mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang
mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi
Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion
Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan
masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip
kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era
keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius"
yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan
publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin,
dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari
mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang
mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi
Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion
Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan
masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip
kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era
keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius"
yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan
publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin,
dan bahkan kekerasan. Itulah kesan spontan yang sering muncul dari
mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen. Terkadang
mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi
Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion
Melayu". Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan
masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip
kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin. Memasuki era
keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius"
yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan
publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
Sumber :
http://www.komnasham.go.id/profil-6/tentang-komnas-ham
http://safaat.lecture.ub.ac.id/2011/05/komnas-ham-dan-pengadilan-ham/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar