ALIRAN
– ALIRAN ( mazhab) DALAM FILSAFAT HUKUM
1. ALIRAN
HUKUM ALAM ( natural law )
Hukum
alam adalah hukum yang tidak tertulis tetapi hidup di sanubari manusia karena
eksistensinya sebagai manusia.perasaan (senses) yang hidup dalam setiap manusia
seperti rasa ingin bebas dari gangguan, rasa ingin memiliki benda, rasa ingin
hidup lama merupakan bukti adanya hukum alam .
Hukum
alam bersumber pada 2 hal yakni hal- hal yang bersifat rasional dan
irasional.hal- hal yang bersifat rasional karena di kaitkan dengan kerja akal
manusia, sedangkan yang irasional dikaitkan dengan Tuhan.
o
Contoh irasional : orang tidak mau
mencuri karena ingin masuk surga
o
Contoh rasional : orang tidak mencuri karena tidak mau
menguasai sesuatu yang bukan haknya
Tokoh-tokoh penganut ajaran aliran hukum alam
irasional adalah :
ü Thomas
aquinas dan john salisbury
Tokoh –tokoh penganut ajaran aliran hukum rasional
adalah :
ü Hugo
de grotius dan samuel pufendorf.
A.Aliran
Hukum Alam Irrasional.
Aliran
ini berpendapat bahwa, hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari
Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas
(Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John
Wyclife. Lebih jauh Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu:
1)
Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang
mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak
dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
2)
Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat
ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
3)
Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai
hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia.
4)
Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan
pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang
diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci
dan hukum positif buatan manusia.
Filsuf
lain, William Occam dari Inggris, mengemukakan adanya hirarkis hukum, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a.
Hukum
Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari
rasio alam.
b.
Apa
yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam.
c.
Hukum
yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh
penguasa.
Pada
dasarnya pendapat Occam menyatakan bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak
Tuhan. Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat, Tuhan adalah
pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya
manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan
antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum
alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya
adalah hasil dari akal (rasio) manusia.
B.
Aliran Hukum Alam Rasional.
Berkebalikan
dari aliran rasional, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang
universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman
Renaissance, yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio)
manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada
kesusilaan (moral) alam, akibat pandangan bahwa rasio manusia terlepas dari
tertib ketuhanan. Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius),
Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf.
Immanuel
Kant adalah diantara tokoh paling berpengaruh dalam aliran ini. Filsafat dari
Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant
dimuat dalam tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik
der reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis
(kritik der praktischen Vernunft yang
terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft yang
terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant tersebut ada korelasinya
dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa (thinking,
volition, and feeling)6. Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa
hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari
seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah hukum kebebasan
umum yang meliputi kesemuanya. Katagori imperatif Kant mewajibkan semua anggota
masyarakat tetap mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut
terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar kemanusiaan.
1.
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan
kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan
perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
2.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku
universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan
manusia dan perkembangan zaman.
2. ALIRAN
POSITIVISME
Aliran bukum positif berpendapat bahwa hukum adalah
perintah penguasa yang harus di bersihkan dari unsur unsur non yuridis seperti
moral. Bahkan aliran legisme sempalan positivisme berpendapat lebih ekstrim
lagi yang menyebutkan bahwa hukum identik dengan undang-undang/
aliranpositivisme terbagi dua, yakni anlytikal jurisprudence (positif analitis
) yang di pelopori oleh john austindan aliran rechtslehre (hukum murni ) yang
dipelopori oleh hans kelsen.
Mengapa hans kelsen menyebut hukum harus murni ?
karena hukum harus dibersihkan dari analisis – anlisis non yuridis seperti
moral,politik, sosial, ekonomi dimana semua inijuga sampai mempengaruhi
pembuatan undang-undang bahwa orang tidak boleh dihukum karena tidak ada
undang-undang.
Inti ajaran john austin :
Hukum adalah perintah dari penguasa negara ( the
imperative school )
Hukum positif mempunyai 4 unsur yakni perintah dari
yang berdaulat (command kewajiban
(duty), sansi ( sanction ) dan
kedaulatan ( sovereignty / kekuasaan memaksakan )
1. Teori
hukum murni ; bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis.
Pengertian non yuridis bahwa tidak ada kaitannya dengan unsur etis, sosiologis
,politis dan filosofisjadi harus murni yuridis normatif yang bersih dari
hal-hal yang menyangkut baik buruk nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat,kekuatan dan keadilan.
2. Pandangan
kelsen yang kedua tentang rule of law(penegakan hukum). :
a) Hukum
ditegakkan demi kepastian
b) Hukum
dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara (terompet undang-undang/22
A.B);
c) Hukum
tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya;
d) Hukum
itu bersifat dogmatik.
3. Pandangan
yang ketiga yakni stufen bau des recht,
bahwa hukum itu bersifat khirarkis, artinya ketentuan yang paling bawah tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Yang paling atas adalah
grundnorm, kemudian konstitusi, selanjutnya dibawahnya lagi ada undang-undang
dan yang paling bawah adalah putusan pengadilan.
4. Pandangan
keempat disebut sebagai dualis karena kelsen menganggap ada dua macam hukum
yang pertma das sollen mengenai apa yang seharusnya dan das sein sebagai apa yang senyatanya sebagai
pengaruh grundnorm ( atau politik hukum).
Inti ajaran hans kelsen :
ü Ajarannya
disebut murni karena berpendapat bahwa hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur
non yuridis seperti sosiologis,[politis,historis bahkan etis.
ü Hukum
adalah suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma
yang lebih rendah memperoleh kekuatan dari norma yang lebih tinggi. Semakin
tinggi tingkatan norma semakin abstrak (luas). Norma yang paling tinggi
tingkatannya disebut norma dasar.
ü Hukum
berkaitan dengan bentuk(forma ) bukan isi (keadilan) karena hukum adalah produk
penguasa yang sekalipun tidak mengandung keadilan , tetapi dikualifikasikan
sebagai hukum.
ü Ajaran
hans kelsen dikembangkan oleh hans nowiasky yang berpendapat bahwa hukum
identik dengan undang-undang.
Perbedaaan antara hans kelsen dan hans nowiasky bahwa
hans kelsen tidak mengaitkan.
ü Hans
nowiasky menyebutkan norma dasar sebagai grund gezetse. Selain grund gezetse ,
dibawahnya ada norma undang-undang paling bawah ada norma pelaksana.
3. ALIRAN
UTILITARIANISME :
aliran ini lahir sebagai reaksi terhadap ciri-ciri
metafisis dan abstrak dari filsafat hukum dan politik pada abad ke 18.
Utilitarianisme adalah ajaran yang menjadikan kemanfaatan sebagai tujuan utama
hukum.kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan (happines). Jadi, baik
buruk atau adil tidaknya suatu hukum ,bergantung apakah hukum itu memberikan
kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Tokoh-tokohnya anatara lain jeremy bentham, john
stuart mill 2 von jhering.
Inti ajaran utilitarianisme :
a. Tujuan
hukum (utama ) adalah kemanfaatan
b. Kemanfaatan
diartikan sebagai kebahagiaan (happiness)
c. Kebahagiaan
harus dirasakan oleh individu
d. Kebahagiaan
umum adalah kumpulan kebahagiaan individu
e. Jika
kebahagiaan setiap individu tidak bisa tercapai maka yang menjadi ukuran adalah
kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar.
f. Basis
dari aliran ini adalah aliran positivisme , dimana tetap memperhatikan esensi
dari keadilan yang terdapat dalam hukum agar kesejahteraan masyarakat tetap
terjamin dan masyarkat memperoleh kemanfaatannya.
Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukkan
kedalam positivisme hukum, mengingat paham ini akhirnya sampai pada kesimpulan
bahwa tujuan hukum ini adalah menciptakan ketertiban masyarakat, disamping itu
memberikan kemanfaatan kepada jumlah orang terbanyak. Dan hal ini berarti hukum
merupakan pencermina pemerintah perintah penguasa juga, bukan pencerminan dari
rasio saja.
Dikotomi mayoritas mayoritas harus dihidarkan untuk
mencegah hegemoni dan diskriminasi :
§ Dikotomi
: pembagian dengan dua pihak yang saling bertolak belakang
§ Hegemoni
: kondisi dimana penguasaan terhadap orang lain sehingga ada diskriminasi.
Pandangan jeremy bentham :
Ø Tujuan
akhir dari suatu peraturan adalah terciptanya kebahagiaan terbesar bagi
sebanyak mungkin individu dalam masyarakat.
Ø Kepentingan
masyarakat adalah kumpulan kepentingan individu (jumlah terbesar merupakan
ukurannya).
§ Penemuan
/ rechtsvinding : oleh eksekutif/ hakim
§ Pembuatan : oleh legislatif
Negara hukum kesejahteraan merupakan pengimplementasian
ajaran utilitarianisme. Pasal 33 dan 34 undang undang dasar 1945merupakan wujud
kongkrit dari utilitarianisme.
4.ALIRAN SEJARAH (
HISTORY)
Abad kesembilan belas
merupakan masa keemasan bagi lahirnya ide-ide baru dan gerakan intelaktual dimana
manusia mulai menyadari kemampuannya untuk merubah keadaan dalam semua lapangan
kehidupan. Kesadaran tersebut telah membawa perubahan cara pandang dalam
melihat eksistensi manusia. Pada masa ini manusia dipandang sebagai wujud
dinamis yang senantiasa berkembang dalam lintasan sejarah.
Dibidang hukum, abad kesembilan belas dapat
dikatakan sebagai tonggak lahirnya berbagai macam aliran atau mazhab hukum yang
pengaruhnya bisa dirasakan sampai saat ini. Aliran atau mazhab hukum yang lahir
pada masa ini secara sederhana dapat diklasifikasi menjadi tiga aliran yaitu :
mazhab positivisme, mazhab utilitarianisme dan mazhab historis atau sejarah.
Tokoh-tokohnya antara lain Friedrich Carl von
Savigny (1778-1861) dan Puchta (1789-1846). Sebagian dari pokok ajarannya ialah
bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi pada hakekatnya lahir dan tumbuh dari dan
dengan rakyat, berkembang bersama dengan rakyat, namun ia akan mati, manakala
rakyat kehilangan kepribadiannya (das recht wirdnicht gemacht, es wachst mit
dem volke vort, bilden sich aus mit diesem, und strirbt endlich ab sowie das
volk seineen eigentuum lichkeit verliert). Sumber hukum intinya adalah
hukum kebiasaan adalah volksgeist jiwa bangsa atau jiwa rakyat.
Paton memberikan sejumlah catatan terhadap pemikiran
Savigny sebagai berikut:
§ Jangan
sampai kepentingan dari golongan masyarakat tertentu dinyatakan sebagai volksgeist
dari masyarakat secara keseluruhannya.
§ Tidak
selamanya peraturan perundang-undangan timbul begitu saja, karena dalam
kenyataannya banyak ketentuan mengenai serikat kerja di Inggris yang tidak akan
terbentuk tanpa perjuangan keras.
§ Jangan
sampai peranan hakim dan ahli hukum lainnya tidak mendapat perhatian, karena
walaupun volksgeist itu dapat menjadi bahan kasarnya, tetap saja perlu
ada yang menyusunnya kembali untuk diproses menjadi bentuk hukum.
§ Dalam
banyak kasus peniruan memainkan peranan yang lebih besar daripada yang diakui
oleh penganut Mazhab Sejarah. Banyak bangsa yang dengan sadar mengambil alih
Hukum Romawi dan mendapat pengaruh dari Hukum Perancis.
5. ALIRAN SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe Pound,
Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain. Aliran
ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum
yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup
di dalam masyarakat.
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda
dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian, Sosiologi Hukum merupakan
cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedang
Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang
mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya.
Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat
kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat
mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu
pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas
(sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara
pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari
hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak
dari masyarakat kepada hukum.
Konsep hukumnya, bahwa hukum yang dibuat agar
memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis
maupun tidak tertulis. Hal ini berarti bahwa aliran tersebut mengakui sumber
hukum formal baik undang-undang maupun bukan undang –undang asal sesuai dengan
living law. Selanjutnya aliran ini dipengaruhi oleh aliran positif-sosiologis
august comte yang orientasinya adalah sosiologis.
Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat
rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle)
yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat
memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah
lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan
kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal
itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara.
Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak
persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum
digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens
forschung und Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan
keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well
as public interest).
Sosiological jurisprudence berbicara tentang
bagaiamana hukum mempengaruhi masyarakat dan bagaiamana masyarakat beraksi
terhadap hukum itu, menjembatani aliran positivisme dan aliran historisme dan
hukum hanya berarti jika memiliki fungsi kemasyarakatan.
Aliran sociological jurisprudence memadukan
pendekatan kepastian hukum dan kemanfaatan. Pendekatan yang dilakukan adalah
non doktrinal – induktif melalui metode penalaran fakta- fakta empiris
,sedangkan kepastian hukum diperoleh dengan pendekatan doktrinal- deduktif
nelalui sumber hukum otoritatif, baik berupa yurisprudensi berdasarkan sistem
maupun perunddang –undangan.
6.ALIRAN REALISME HUKUM
Realisme hukum berkembang dalam waktu bersamaan
dengan sosiological jurisprudence atau ada yang memasukkan sebagai Neo
Positivisme atau bahkan sebagai aliran tersendiri. Ada pula yang mengidentikkan
realisme dengan pragmatic legal realism.pragmatic realism akan dimasukkan
kedalam realisme amerika karena sikap pragmatisme lebih banyak muncul di
amerika. Akar realisme hukum ini adalah empirisme,khususnya pengalaman
–pengalaman yang dapat diperoleh dari pengadilan.Dalam hal ini, jelas sistem
hukum amerika serikat sangat kondusif dan terbukti memang karya dengan
putusan-putusan hakimnya.
Tokoh-tokohnya
:
a. Holmes
dan frank (realisme amerika )
b. Llewelyn
dan schubert (realisme skandinavia)
Pandangan realisme tentang hukum
a. Studi
hukum yang benar adalah studi hukum dalam praktik ( law in action )
b. Law
in action adalah apamyang dibuat-buat dan diputuskan oleh hakim di pengadilan.
Hukum hanyalah merupakan alat untuk mencapai
tujuan-tujuan sosial oleh karena itu, hakim sebagai penemu hukum mempunyai
kebebasan untuk menginterpretasikan ,menguji kembali dan mengevaluasi
peraturan-peraturan yang menjadi pegangan dengan melihat sejauh mana impactnya
terhadap masyarakat.
Peraturan yang ada hanya sebagai referensi untuk
memutuskan perkara.
Aliran realisme hukum sangat menekankan pada peran /
fungsi hakim sebagai judge made law atau pembuat hukum. Peraturan
perundang-undangan hanaya menjadi referensi bagi hakim dalam menjalankan
tugasnya. Bandingkan dengan sistem civil code yang membedakan antara penemuan
hukum oleh hakim dan pembentukan hakim oleh legislatif.
Amerika
menganut aliran judge made law / living law eropa menganut civil code.
Ciri – ciri dari Realisme menurut Karl N. Llewellyn :
-
Tidak ada mazhab realis; realism adalah
gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum.
-
Realisme adalah
konsepsi hukum yang terus berubah dan alat untuk tujuan- tujuan social, sehinga
tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya. Realisme mengandung konsepsi
tentang masyarakat yang berubah lebih cepat daripada hukum
-
Realisme menganggap adanya pemisahan
sementara antara hukum yanga ada dan yang seharusnya ada, untuk tujuan – tujuan
studi.
-
Realisme tidak percaya pada ketentuan –
ketentuan dan konsepsi o konsepsi hukum, sepanjang ketentuan konsepsi hukum
menggambarkan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan – pengadilan dan
orang-orang. Realisme menerima aturan-aturan sebagai ramalan – ramalan umum tentang
apa yang akan dilakukan oleh pengadilan – pengadilan. Realisme menggolongkan
kasus – kasus kedalam kategori – kategori yang lebih kecil daripada yang
terdapat dalam praktik dimasa lampau.
-
Realisme berpendapat bahwa tidak ada
hukum yang menatur suatu perkara sampai ada putusan hakim terhadap perkara itu
. Apa yang dianggap sebagai hukum pada buku-buku,baru merupakan taksiran
tentang bagaimana hakim akan memutuskan.
-
Sebenarnya realisme suatu gerakan yang
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Realisme Amerika
Hukum bekerja menikuti peristiwa – peristiwa konkret yang
muncul. Dalil – dalil hukum yang universal harus diganti dengan logika yga
fleksibel dan eksperimental. Sumber hukum
dari aliran ini adalah putusan hakim.
b. Realisme
Skandinavia : Pusat perhatiannya bukanlah para fungsionaris hukum
(khususnya hakim), tetapi orang –orang yang berada dibawah hukum.
7.ALIRAN FREIRECHTSLEHRE
Aliran hukum bebas adalah aliran yang memberikan
keleluasaan sebebas bebasnya kepada para hakim untuk membuat dan menemukan
hukum. Aliran ini menyangkali habis-habisan undang-undang sebagai hukum.
Aliran ini muncul di jerman dan merupakan sintetis
dari proses dialektika antara ilmu hukum analitis dan ilmu hukum sosiologis.
Adapun yang dimaksud dengan ilmu hukum analitis friedmann adalah aliran yang
dibawakan antara lain oleh austin ; sedangkan ilmu hukum sosiologis adalah
aliran dari eirlich dan pound.
Kebebasan yang diberikan kepada para hakim bisa jadi
berwenang kalu moralitas hakim rusak karena mereka tidak menyuarakan keadilan
tetapi kepentinagan entah kepentingan dirinya sendiri kelompok / kepentingan
politik.
Aliran
ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made
law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena
itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum,
sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.
Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut:
Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut:
·
Memberikan peradilan sebaik-baiknya
dengan cara member kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang,
tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari.
·
Membuktikan bahwa dalam undang-undang
terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi.
·
Mengharapkan agar hakim memutuskan
perkara didasarkan kepada rechts ide (cita keadilan)
8.ALIRAN CRITICAL LEGAL STUDIES
Aliran ini berkembang sebagai reaksi terhadap sistem
perundang-undangan dan perilaku hakim yang sangat berpihak / cenderung menjadi
alat penguasaan / pemodal ( the haves)
menurut aliran ini hakim harus berpihak pada kelompok-kelompok yang
termarjinalisasi dalam masyarakat seperti kaum duafa dan wanita serta anak-anak
makanya timbul paham feminisme.
9.ALIRAN SOCIAL CONTRACT
Ajaran thomas hobbes (filosof dan ahli politik
inggris : 1588-1679)
Pada dasarnya manusia hidup selaras tetapi kemudian
yang satu bangkit melawan yang lain.
Dalam keadaan perang, hukum tidak ada tetapi hak
fundamental
Hukum alam yang menjamin keamanan dan kebebasan ini
harus ditaati lewat social contract, yakni :
·
Individu-individu berjanji untuk
membentuk kedaulatan
·
Yang berdaulat harus menjadi hakim bagi
individu –individu dan harus bertindak adil
·
Yang berdaulat bertanggung jawab kepada
Tuhan
·
Yang berdaulat harus menjamin keamanan
dan kebebasan individu
Berlaku asas pacta sunservanda.
Tahapan social contract :
·
Pactum unionis : individu-individu berjanji untuk
bersatu dalam masyarakat politik
·
Pactum subjectionis : sebagian besar individu memberi kekuasaan
kepada pemerintah untuk melindungi mereka secara individual
Negara merupakan perwujudan rakyat sehingga
kekuasaan negara di tangan rakyat
mantap.. masukan yang terbaik...
BalasHapusBetway Casino Sports Betting Odds - Online Gaming
BalasHapusBetway Mobile Casino - Online Gaming. Betway air jordan 18 retro yellow suede outlet Mobile 먹튀중개소 Casino. Betway Mobile Casino. how can i order air jordan 18 retro racer blue Betway how can i buy air jordan 18 retro toro mens sneakers Mobile Casino. betway Mobile Casino. Betway Mobile Casino. Betway where to find air jordan 18 retro yellow suede Mobile