dalam perspektif aliran kodrat dalam mazhab hukum maka hak asasi manusia merupakan hak paling mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang ada di muka bumi dan hak ini berasal dari pemberian sang pencipta kepada manusia sebagai makhluk yang sempuna secara kodrat
Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain. maka untuk itu filsafat hukum mengajarkan tentang bagaimana hukum diperlukan dalam melindungi hak-hak masing masing individu ? apakah hak tanpa kewajiban tetap dapat menjunjung tinggi nila-nilai dari esensi dari pada HAM ? dan apakah etika sangat penting sebagai tolak ukur menyamakan paradigma dalam ruang lingkup masalah yang heterogen ? .
2. HAM dalam tataran dogmatik hukum
dalam hal ini menghubungkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan segala sumber sumber hukum formil. adapun keterkaitan antara filsafat dengan dogmatik hukum adalah filsafat hukum menawarkan norma-norma kepada para penguasa untuk dijadikan suatu perundang-undangan sebagai wujud nyata hukum (aliran positivesme ) dalam hal ini merupakan tahap aplikasi dalam konteks penerapan norma ke dalam suatu peraturan perundang-undangan.
beberapa yang perlu diperhatikan dalam memandang ham dari segi dogmatik ialah memperhatikan berbagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku seperti :
- peraturan perundang undangan
- perjanjian internasional
- yurisprudensi
- kebiasaaan dalam adat istiadat
- pandangan para ahli.
3. HAM dalam perspektif sosial
bertolak dalam tinjauan filosofis dan hubungannya dalam tataran dogmatik hukum,memandang ham dalam dinamika sosial., permasalahan ham merupakan suatu permasalahan yang menjadi penantian dari segi penuntasan karena ham merupakan hak yang mendasar dari segi kodrati, dalam konteks memperoleh keadilan , masyarakat menginginkan rasa keadilan dari segi penegakan hukum terhadap pelanggaran ham baik di masa lampau ataupun yang sedang terjadi dan menjadi isu hangat ditengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat memimpikan pencapaian suatu keadilan.
dalam tahap responsibility kecenderungan masyarakat selalu membangun opini didasari pengamatan,kondisi,serta harapan masyrakat yang selalu menginginkan suatu jaminan terhadap rasa keadilan melalui unsur kepastian hukum. nah dalam mengamati opini yang muncul bagaiamana pemerintah bisa mengatasi opini masyarakat yang begitu banyak sehingga kerap kali opini menjadi suatu konsumsi secara personal? analisis terhadap opini dirasa perlu untuk mengfilterisasi kemungkinan timbul paradigma yang ekstrim terhadap rangkaian proses tindak lanjut penyelesaian kasus ham.maka untuk itu peran pers dan media massa harus betul-betul menyajikan data yang akuntabel dalam tahap meminimalisisr adanya kemungkinan seseorang atau kelompok tertentu yang dengan sengaja memanfaatkan moment ini untuk kepentingan sendiri atau mengadakan gerakan separatis terhadap negara, dan yang menjadi pertanyaan undang-undang dasar 1945 pasal 28 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bebas mengeluarkan pendapat dan komentar sesuai dengan hati nuraninya dan yang menjadi permasalahan jika hak ini dimanfaatkan oleh pihak yang salah bagaimana polri melakukan upaya atau tindakan yang tegas terhadap hal tersebut ? maka acapkali jika polri mengambil suatu tindakan yang tegas selalu di identikkan polri telah melakukan pelanggaran ham.
4. HAM dalam perspektif keamanan
ham merupakan sebuah hak konkrit dan hakiki secara krodati, menyikapi kasus ham yang terjadi beberapa dekade ini merupakan kilas balik dari praktik sejarah yang pahit, memandang isu kongkrit dari segi pengamatan empris penegakan ham mengalami stagnasi ,sehingga hal ini banyak menimbulkan polemik diberbagai kalangan, maka dalam menyikapi berbagai polemik ini memunculkan sebuah reaksi yang keras dari berbagai lembaga pemerhati ham untuk secara bersama membahas stagnasi penyelesaian permasalahan ham di seluruh wilayah negara reepublik indonesia.
maka untuk itu koordinasi yang baik perlu dijalin secara semesta untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang baru dalam rangka memulai reformasi dibidang keamanan
dan yang menjadi persoalan reformasi dibidang keamanan ini merupakan suatu kebijakan baru terhadap adanya isu pembaharuan doktrin yang ditawarkan oleh presiden jokowidodo dengan reformasi di berbagai aspek bidang. perlu kita fikirkan bagaimanakah langkah pengawasan terhadap suatu peralihan konsepsi mengenai adanya reformasi diberbagai sektoral?.kemudian bagaimanakah langkah atau kerangka dasar tentang konsepsi yang masif dalam rangkah optimalisasi kinerja dilapangan ? dan bagaimana cara penyajian akuntabilitasnya ?dari berbagai pernyataan awal perlu kita sadari bahwa dalam rangka reformasi dibidang keamanan suatu konsep pembaharuan yang harus di capai ialah masalah kesejahteraan anggota polri dan kemudian bagaimana cara untuk menunjang efektivitas kinerja ? acapkali kita temukan bahwa dalam suatu penanganan kasus kepolisian terhambat. ini disebabkan alat atau perangkat yang digunakan mengalami suatu kesenjangan, bagaimana mungkin kita mengharapkan suatu kinerja yang optimal tanpa didukung oleh suatu perlatan yang baik?. maka untuk selanjutnya pemberdayaan koordinasi semesta baik dalam lingkup internal polri atau eksternal kepolisisan untruk secara kolektif ikut memberikan sumbangsi konsepsi-konsepsi terhadap suatu tindak pengawalan dan pengawasan dalam rangka menciptakan suatu optimalisasi kinerja yang akuntabel.
kesimpulan :
memandang suatu permasalahan HAM yang sering mengalami stagnasi perlu dilakukan upaya reformasi diberbagai sturktural secara sekaligus dalam tahap pembaharuan konsep dan koordinasi yang kompleks serta optimalisasi kinerja dan penyajian akuntabilitas kinerja.kemudian perlunya regulasi yang kompleks yaitu perlunya perancangan undang-undang tentang keamanan negara dalam konteks untuk melengkapi tatanan regulasi yang kompleks antara undang-undang pertahanan negara dan ketahanan negara sebagai suatu kelengkapan terpadu dari segi normatif.dan perlunya adanya pengawasan secara menyeluruh untuk melengkapi kesemestaan terhadap perjalanan penerapan kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan.
SUMBER : PEMIKIRAN SENDIRI 1..00..1
Coin Casino in Casino Chula, CA
BalasHapusOur coin casino 카지노 games are ボンズ カジノ very similar 코인카지노 to those found in the brick and mortar casinos. The machines are very simple to play and operate,