Lucu lucuan di jalan
raya..
Beberapa waktu yang lalu adik saya dan
pacarnya terkena razia oleh oknum polres gowa .. tiba tiba pak polisisnya
menyeruh untuk berhenti dan menepikan kendaraan. Terus ditanya bisa liat surat2
kendaraannya bu” kebetulan pacar adik saya yang mengemudikan mobil” terus
mereka hanya bisa menunjukkan stnk karena pacar adik saya itu lupa bawa sim.
Dan stelah itu pacar adik saya pun
dipanggil untuk turun yahh klo diliat gelagatnya sih polisisnya mau negosiasi
untuk atur damai , tapi adik saya ngotot .. tunggu dlu pak simnya lagi dicari..
akhirnya polisi itu memanggil adik saya pak polisi bilang “ suruh turun aja
ibu’nya pak biar ditilang , mungkin pak polisinya mau nakut nakutin hehee tapi
gak ngefek “ akhirnya pacar adik saya pun turun dan bilang yah udah pak tilang
aja.. akhirnya polisi yang tadi itu dongkol dan pergi hahahaa enak aje luu
pengen dapat duit gratis”.
Terus diproses tilangnya oleh oknum
polisi yg bertugas nanganin itu dan akhirnya pun ditanya ibu punya sim jawab
pacar adik saya iya punya pak tapi gak kebawa akhirnya polisi ini mendakwakan
pasal 288 ayat 2 uu no 22 tahun 2009 tentang LLAJ nah cukup dlu yah..
Pada dasarnya polisi itu memiliki sop
yaitu standar operasional prosedur yang dimana bahwa dalam eksistensinya selalu
di dasarkan dengan aturan2 yang jelas baik itu surat perintah atau pun dokumen2
yang dijadikan dasar untuk bertindak.
Dalam hal cerita pengalaman adik saya
bahwa pasal yang dikenakan oleh polisi terhadap mereka berdua menurut saya ini
dapat dimanfaatkan oleh polisi untuk menjerat seseorang yang menola untuk
menunjukkan surat suratnya dikarenakan bahwa seseorang itu telah menyadari
adanya razia kendaraan yang ilegal atau patut diduga klu para oknum polisi itu
melakukan tugas diluar perintah yang sah.. istilahnya katanya sih buru target
emang marketing bank heheehee.. nah intinya bahwa ilegal atau tidaknya polisi
bisa serta merta melakukan upaya paksa untuk memberikan sanksi dikarenakan
mereka memiliki diskresi bebas.
Pasal
288 undang undang nomor 22 tahun 2009 merupakan suatu pasal yang dapat
melanggar hak asasi bagi pengendara bermotor nah sudah jelas kan yang sudah
saya paparkan.. nah timbul pertanyaan apakah bisa seseorang dapat dihukum
karena tidak membawa atau pun tidak dapat menunjukkan surat-suratnya ? nah
tunggu dulu apabila kita memiliki sim tetapi lupa untuk membawanya maka kita dapat
menyuruh polisi itu juga membuktikannya juga persoalannya yang buat sim itu
adalah mereka sendiri nah secara otomatis bahwa data data sim anda ada pada
mereka hahahahhaaaaaaaa kenna deh dia .. tapi ketika anda mengatakan dengan
argumen seperti itu pasti pak polisinya bilang itu diluar tanggung jawab kami
siapa suruh anda nda membawa sim … hehe ets pak polisi mungkin ketawa karena
dia lagi mengadakan presure ke anda terus balik bertanyalah kepada mereka
dengan pertanyaan apakah hanya gara gara tidak membawa kartu putih yang ada
tanda tangan kapolres dan identitas seseorang dapat dihukum ? klu jawabannya
iya berarti gak benar nih oknum polisi itu, berarti integritas dan kapabiltasnya
itu sangat patut diragukan hahaahaaa sok tau hukum kyknya yee.. lucu kan ?
bahwa seorang penyidik itu harusnya mengerti aturan bukan hanya dikulitnya saja
tapi perlu pengetahuan yang mendalam biar gak bego persoalannya bahaya seorang
penyidik hanya tau masalah formal legalistiknya aja nanti bukan malah mengayomi
masyarakat tapi bikin rugi masayarakat waddduhh repot sudah klu begini.
Jadi pada dasarnya seorang penyidik
kepolisian dalam hal penerapan pasal 288 ayat 2 ini harusnya berhati hati dalam
menerapkan pasal ini agar tidak memberikan efek kerugian bagi masyarakat. Maka
dari itu muncul pertanyaan bagaimanakah penerapan pasal ini seharusnya
dilakukan agar dapat memeberikan keadilan bagi pengendara ? jawabannya ..
polisi harus lebih berani terbuka dengan menunjukkan surat surat yang sah dalam
menjalankan sebuah razia , polisi harus lebih beretika sopan dan santun dalam
memberikan pelayanan bukan over acting. Dan khususnya dalam pasal 288 ayat 2
ini perlu bagi polisi untuk menggunakan atau memanfaatkan tekhnologi dengan
membuka data data base pelanggar dan menunjukkan apakah orang ini memiliki sim atau
tidak ,kan ketahuan pastinya klu orang tersebut gak punya sim hehe pengendara
yang melanggar juga pasti akan sadar diri dan lebih menerima karena tindakan
polisi fair.
Demikian yang saya dapat sampaikan yah
hehe saya harapkan kedepannya polisi makin pintar aje deh.. boss.. thank u
james yosep parinding