Bangkitnya semangat
pembaharuan dari dimensi penegakan hukum di indonesia
Reformasi penegak hukum
indonesia :” advokat menuju jazirah keadilan”.
beberapa dekade ini bahwa dunia advokat telah
diterpa badai yang sangat besar yaitu dimana dunia yang selama ini merupakan
suatu harapan bagi setiap para pencari keadilan telah diguncang prahara yang
sangat besar, hal ini berakibat fatal dalam penegakan hukum di indonesia.
Bahwa maraknya beberapa pemberitaan
dimedia televisi, media cetak atau pun media sosial semua mengarahkan fokusnya
kepada prahara yang sedang melanda dunia advokat. Dengan kata lain bahwa
profesi yang menjadi satu satunya harapan rakyat pencari keadilan untuk membawa
aspirasi kedalam pengadilan seakan akan telah diporak porandakan oleh
segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam
persoalan ini bahwa isu yang selama ini kita khawatirkan bahwa peradi yang
merupakan suatu wadah tunggal yang dipercaya untuk menjadi suatu wadah yang pro
aktif untuk menghimpun seluruh organisasi advokat telah tercerai berai oleh
suatu kepentingan oknum oknum tertentu bahwa berdasarkan hasil munas yang
diselenggarakan di makassar dan di pekanbaru telah mendeklarasikan dirinya
sebagai ketua dan pengurus yang terpilih. Tentu kita dapat melihat ketika terjadi polemik seperti ini bahwa jelaslah
ada oknum oknum tertentu yang memanfaatkan momentum ini. Sejak dikeluarkannya
surat edaran mahkamah agung yang dimana pengadilan tinggi yang berwenang untuk
melakukan pengangkatan dan penyumpahan advokat berimplikasi kepada mosi tidak
percaya pemerintah untuk tidak memberikan kekuasaan penuh kepada dpn peradi
untuk melakukan pengangkatan advokat.
Hasil munas makassar yang dimana ketua
sidang munas makassar yang dipimpin oleh otto hasibuan mengetok palu sidang untuk agar munas ini
ditunda untuk sementara waktu dan pada saat itulah permasalahan itu muncul,
tahu kah kita bahwa tidakan menunda munas ini disengaja atau memang masalah keamanan
dan hanya kepentingan politik semata ? nah bagaimana tanggapan anda apabila
penundaan sidang itu dilakukan dengan sengaja oleh pimpinan sidang untuk
melahirkan polemik yang berbuah lahirnya 3 versi kepengurusan peradi yang akan
berbuntut pada rekonsiliasi ? dan tahukah model semacam ini meretas jalan
menuju reformasi advokat? Jawabannya tergantung dari penilaian kita masing
masing.
Secara
garis besar bahwa dari sudut pandang politik ini merupakan suatu rangkain
reformasi keamanan nasional (KAMNAS) yang dimana bahwa dalam obyek reformasi KAMNAS
ini adalah seluruh komponen atau segala unsur unsur penegak hukum , maka
jelaslah advokat telah tiba saatnya mendapatkan jatah perhatian oleh seluruh
halayak masyarakat indonesia , hal ini dikarenakan bahwa advokat sebenarnya memiliki
peran penting dalam upaya menstabilkan keamanan daerah, tapi untuk lebih
jelasnya sy tidak akan memberikan penjelasan mengenai masalah ini , dan yang
terpenting adalah advokat merupakan suatu instrumen yang sangat penting untuk
mendapatkan perhatian itu dikarenakan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor
18 tahun 2003 tentang advokat bahwa advokat adalah penegak hukum.
Bahwa sangat pantaslah advokat
disejajarkan oleh penegak hukum lainnya seperti polisi,jaksa dan hakim sebagai
penegak hukum , tapi senyatanya dalam praktiknya bahwa advokat yang merupakan
officium nobile ini seakan akan tidak mendapatkan pengakuan dari beberapa
instansi penegak hukum lainnya, maka hal ini sangat pantaslah advokat menemukan
kewibawahannya sebagai penegak hukum. Sangat pentinglah pengurus peradi yang
telah terpecah menjadi 3 kubu dapat memandang masalah ini sebagai suatu masalah
yang sangat penting untuk diperhatikan guna mewujudkan suatu kewibawahan
advokat dimasa mendatang dan segala melakukan rekonsiliasi antara kubu yang
bertikai agar sekiranya pertarungan ini dapat segera berakhir dengan damai.
Beberapa issue yang sering muncul dan menjadi
polemik dikalanagan dunia advokat yaitu salah satunya adalah mengenai revisi
undang undang advokat yang memungkinkan akan menjadi multi baar , nah issue ini
merupakan suatu terobosan baru terhadap tidak optimalnya singelbaar, maka
timbul pertanyaan apakah efektif jika indonesia menganut multi baar ? nah
tentunya banyak pihak yang mendukung akan mendukung dengan sisitem multibaar
ini dikarenakan masalah eksistensi organisasi advokat yang terdiri dari 8
organisasi ini selama ini kurang mendapatkan kesempatan untuk dapat tampil
memukau karena tertutupi oleh pesona peradi yang selalu tampil sangat memukau
sehingga masyarakat awam hanya mengenal peradi lah satu satunya organisasi
advokat di indonesia.
maka memandang hal ini masalah semacam ini yang
bisa memperkeruh dan menuai konflik internal karena persoalan eksistensi, nah
kemudian menyangkut persoalan kebijakan surat edaran ketua mahkamah agung yang
dinilai pro dan kontra juga , pertanyaannya apakah dengan surat edaran ketua MA
ini dapat secara optimal untuk mengakomodir kepentingan yang bertikai ?,
tentunya ini sangat menguntungkan bagi beberapa organisasi advokat yang
mengadakan kaderisasi advokat dan yang lain lainnya, akan tetapi justru dengan
adanya kebijakan ini justru mematikan eksistensi peradi itu sendiri yang selama
ini mengakomodir pengangkatan advokat, sungguh sangat memilukan ketika
organisasi yang dibentuk dari semangat advokat untuk mensejajarkan advokat
dengan mabes polri , kejaksaan dan hakim ini tertimpah prahara yang sedemikian
memilukan bagi pencari keadilan. Apakah perlu intervensi pemerintah untuk
mengadakan upaya rekonsiliasi terhadap kisruh kepengurusan peradi ?, jawabannya
adalah hehehe… nah ini mungkin yang kurang dapat diterima oleh sebagian advokat
yang skeptis terhadap pemerintah apalagi banyak advokat juga menjadi kader
parpol, tentu sungguh rumit boss.
bahwa besar harapan kita adalah tentunya
kita ingin agar seluaruh advokat membawa profesi yang officium nobile ini menemukan
kembali taring dan kewibawahannya sebagai instrumen pejuang keadilan untuk
dapat membawa aspirasi rakyat pencari keadiilan ke pengadilan agar sebisanya
advokat bukan hanya menambang dollar saja melainkan menegakkan hukum dan tetap
menjadi garda depan sebagai pejuang hak asasi manusia (human rights defender) sekiranya
rekonsiliasi ini dapat berjalan sesegera mungkin “Dan tidak usahlah kita panik
bahwa rencana dan rancangan Tuhan tidak akan membawa kita kepada kesesatan dan
kehancuran malainkan akan membawa kepada keselamatan” dan ini hanya sebagaian
catatan peristiwa yang bersejarah bahwa sampai pada titik ini kita masih
memikirkan organisasi peradi yang kita cintai dan menjadi harapan bagi kita
sekalian, serta marila kita menantikan pemandangan yang indah dari jazirah
keadilan” HIDUP ADVOKAT INDONESIA ..
James yosep parinding
hehe
BalasHapus