Minggu, 06 Maret 2016



Bangkitnya semangat pembaharuan dari dimensi penegakan hukum di indonesia
Reformasi penegak hukum indonesia :” advokat menuju jazirah keadilan”.
      beberapa dekade ini bahwa dunia advokat telah diterpa badai yang sangat besar yaitu dimana dunia yang selama ini merupakan suatu harapan bagi setiap para pencari keadilan telah diguncang prahara yang sangat besar, hal ini berakibat fatal dalam penegakan hukum di indonesia.
      Bahwa maraknya beberapa pemberitaan dimedia televisi, media cetak atau pun media sosial semua mengarahkan fokusnya kepada prahara yang sedang melanda dunia advokat. Dengan kata lain bahwa profesi yang menjadi satu satunya harapan rakyat pencari keadilan untuk membawa aspirasi kedalam pengadilan seakan akan telah diporak porandakan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
      Dalam persoalan ini bahwa isu yang selama ini kita khawatirkan bahwa peradi yang merupakan suatu wadah tunggal yang dipercaya untuk menjadi suatu wadah yang pro aktif untuk menghimpun seluruh organisasi advokat telah tercerai berai oleh suatu kepentingan oknum oknum tertentu bahwa berdasarkan hasil munas yang diselenggarakan di makassar dan di pekanbaru telah mendeklarasikan dirinya sebagai ketua dan pengurus yang terpilih. Tentu kita dapat melihat  ketika terjadi polemik seperti ini bahwa jelaslah ada oknum oknum tertentu yang memanfaatkan momentum ini. Sejak dikeluarkannya surat edaran mahkamah agung yang dimana pengadilan tinggi yang berwenang untuk melakukan pengangkatan dan penyumpahan advokat berimplikasi kepada mosi tidak percaya pemerintah untuk tidak memberikan kekuasaan penuh kepada dpn peradi untuk melakukan pengangkatan advokat.
      Hasil munas makassar yang dimana ketua sidang munas makassar yang dipimpin oleh otto hasibuan   mengetok palu sidang untuk agar munas ini ditunda untuk sementara waktu dan pada saat itulah permasalahan itu muncul, tahu kah kita bahwa tidakan menunda munas ini disengaja atau memang masalah keamanan dan hanya kepentingan politik semata ? nah bagaimana tanggapan anda apabila penundaan sidang itu dilakukan dengan sengaja oleh pimpinan sidang untuk melahirkan polemik yang berbuah lahirnya 3 versi kepengurusan peradi yang akan berbuntut pada rekonsiliasi ? dan tahukah model semacam ini meretas jalan menuju reformasi advokat? Jawabannya tergantung dari penilaian kita masing masing.
       Secara garis besar bahwa dari sudut pandang politik ini merupakan suatu rangkain reformasi keamanan nasional  (KAMNAS)  yang dimana bahwa dalam obyek reformasi KAMNAS ini adalah seluruh komponen atau segala unsur unsur penegak hukum , maka jelaslah advokat telah tiba saatnya mendapatkan jatah perhatian oleh seluruh halayak masyarakat indonesia , hal ini dikarenakan bahwa advokat sebenarnya memiliki peran penting dalam upaya menstabilkan keamanan daerah, tapi untuk lebih jelasnya sy tidak akan memberikan penjelasan mengenai masalah ini , dan yang terpenting adalah advokat merupakan suatu instrumen yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian itu dikarenakan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat bahwa advokat adalah penegak hukum.
      Bahwa sangat pantaslah advokat disejajarkan oleh penegak hukum lainnya seperti polisi,jaksa dan hakim sebagai penegak hukum , tapi senyatanya dalam praktiknya bahwa advokat yang merupakan officium nobile ini seakan akan tidak mendapatkan pengakuan dari beberapa instansi penegak hukum lainnya, maka hal ini sangat pantaslah advokat menemukan kewibawahannya sebagai penegak hukum. Sangat pentinglah pengurus peradi yang telah terpecah menjadi 3 kubu dapat memandang masalah ini sebagai suatu masalah yang sangat penting untuk diperhatikan guna mewujudkan suatu kewibawahan advokat dimasa mendatang dan segala melakukan rekonsiliasi antara kubu yang bertikai agar sekiranya pertarungan ini dapat segera berakhir dengan damai.
 Beberapa issue yang sering muncul dan menjadi polemik dikalanagan dunia advokat yaitu salah satunya adalah mengenai revisi undang undang advokat yang memungkinkan akan menjadi multi baar , nah issue ini merupakan suatu terobosan baru terhadap tidak optimalnya singelbaar, maka timbul pertanyaan apakah efektif jika indonesia menganut multi baar ? nah tentunya banyak pihak yang mendukung akan mendukung dengan sisitem multibaar ini dikarenakan masalah eksistensi organisasi advokat yang terdiri dari 8 organisasi ini selama ini kurang mendapatkan kesempatan untuk dapat tampil memukau karena tertutupi oleh pesona peradi yang selalu tampil sangat memukau sehingga masyarakat awam hanya mengenal peradi lah satu satunya organisasi advokat di indonesia.
      maka memandang hal ini masalah semacam ini yang bisa memperkeruh dan menuai konflik internal karena persoalan eksistensi, nah kemudian menyangkut persoalan kebijakan surat edaran ketua mahkamah agung yang dinilai pro dan kontra juga , pertanyaannya apakah dengan surat edaran ketua MA ini dapat secara optimal untuk mengakomodir kepentingan yang bertikai ?, tentunya ini sangat menguntungkan bagi beberapa organisasi advokat yang mengadakan kaderisasi advokat dan yang lain lainnya, akan tetapi justru dengan adanya kebijakan ini justru mematikan eksistensi peradi itu sendiri yang selama ini mengakomodir pengangkatan advokat, sungguh sangat memilukan ketika organisasi yang dibentuk dari semangat advokat untuk mensejajarkan advokat dengan mabes polri , kejaksaan dan hakim ini tertimpah prahara yang sedemikian memilukan bagi pencari keadilan. Apakah perlu intervensi pemerintah untuk mengadakan upaya rekonsiliasi terhadap kisruh kepengurusan peradi ?, jawabannya adalah hehehe… nah ini mungkin yang kurang dapat diterima oleh sebagian advokat yang skeptis terhadap pemerintah apalagi banyak advokat juga menjadi kader parpol, tentu sungguh rumit boss.
      bahwa besar harapan kita adalah tentunya kita ingin agar seluaruh advokat membawa profesi yang officium nobile ini menemukan kembali taring dan kewibawahannya sebagai instrumen pejuang keadilan untuk dapat membawa aspirasi rakyat pencari keadiilan ke pengadilan agar sebisanya advokat bukan hanya menambang dollar saja melainkan menegakkan hukum dan tetap menjadi garda depan sebagai pejuang hak asasi manusia (human rights defender) sekiranya rekonsiliasi ini dapat berjalan sesegera mungkin “Dan tidak usahlah kita panik bahwa rencana dan rancangan Tuhan tidak akan membawa kita kepada kesesatan dan kehancuran malainkan akan membawa kepada keselamatan” dan ini hanya sebagaian catatan peristiwa yang bersejarah bahwa sampai pada titik ini kita masih memikirkan organisasi peradi yang kita cintai dan menjadi harapan bagi kita sekalian, serta marila kita menantikan pemandangan yang indah dari jazirah keadilan” HIDUP ADVOKAT INDONESIA ..

                                                                                                                                James yosep parinding

1 komentar: