Sabtu, 18 Juni 2016



7 PEGAWAI PERUSDA NABATI YASA MENGGUGAT !!!!!!!!

      Sekilas fakta yang terjadi pada era tahun 1968 memunculkan suatu pergolakan hebat dikalangan pegawai Perusda nabati yasa , bahwa dimana dalam pergolakan itu memunculkan suatu sikap yang tidak manusiawi yang dilakukan oknum pimpinan perusda terhadap 7 pegawai perusda yang dimana bahwa ke 7 pegawai perusda ini  tidak mendapatkan hak-haknya berupa tunjangan gaji pesangon dan beberapa kali menuai aksi teror yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Akibat dari sikap tidak manusiawi pimpinan perusahaan daerah nabati yasa berbuntut pada kesengsaraan hidup baik itu kesulitan finansial karena ketidak mampuan mereka dalam memenuhi sandang pangan dan papan secara layak dan tidak hanya itu gangguan psikologis pun mereka alami karena diakibatkan oleh beberapa aksi teror . Adanya keterbatasan finansial dan kondisi serba kekurangan membuat mereka terpaksa memetik daun daunan untuk dijadikan makanan sehari hari serta anak –anak mereka yang diharapkan menjadi tumpuan dalam keluarga harus berhenti sekolah dikarenakan tidak ada biaya untuk melanjutkan pendidikan di bangku sekolah.
       Selanjutnya beberapa pegawai hanya bisa pasrah untuk tetap bekerja di perusahaan walaupun tanpa menerima upah dikarenakan  pihak-pihak jajaran tinggi dalam perusahaan itu telah berjanji akan membayarkan kekurangan gaji pegawai tersebut. Seiring dengan perkembangan waktu pimpinan perusahaan daerah nabati yasa enggan memberikan tanggapan mengenai hak-hak normatif yang tidak dibayarkan dan seakan akan bertindak tidak peduli terhadap nasib ke 7 pegawai yang ditelantarkan.
      dengan adanya tindakan pembiaran terhadap nasib para pegawai tersebut diatas adalah suatu bentuk penelantaran terhadap hak-hak hidup dan hak asasi manusia sehingga kita dapat lihat dengan seksama bahwa tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan daerah nabati yasa telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara indonesia yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 Yang berbunyi bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maka sudah sangat jelas sikap pimpinan perusda yang tidak mengindahkan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 adalah suatu bentuk  PELANGGARAN TERHADAP HAK-HAK KEWARGANEGARAAN DALAM LINGKUP PERUSAHAAN DAERAH NABATI YASA.
      Melihat fakta-fakta ini maka peran pemerintah provinsi sulawesi selatan selaku organ negara yang mempunyai kewenangan secara yuridis formil dinilai pantas untuk mengadakan sebuah musyawarah untuk mufakat terkait dalam menyelesaikan persoalan ini.
      berdasarkan surat yang diajukan  oleh kuasa hukum ke 7 pegawai ini kepada komisi A Dprd Provinsi Sulawesi Selatan perihal membahas persoalan penyelesaian hak-hak normatif terhadap ke 7 pegawai perusahaan daerah nabati yasa di respon baik dan akan segera melakukan pertemuan untuk mengadakan pembahasan terkait tuntutan dari ke 7 pegawai perusda tersebut. Akhirnya DPRD Provinsi Sul-Sel dalam pertemuan ini melahirkan suatu keputusan dengan membentuk tim khusus yang bertugas untuk menyelesaikan tuntutan pembayaran pesangon dan gaji beserta tunjangan yang belum terbayarkan. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada suatu pun aktivitas yang menunjukan keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Seharusnya DPR dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus melihat persoalan ini sebagai suatu persoalan yang penting karena ini menyangkut beban moril dimasa lalu dan harus diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi pemerintah di keesokan harinya. Maka sudah seharusnya sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan haruslah merasa bertanggung jawab atas adanya persoalan ini sebagaimana  dalam amanat sila ke 5 pancasila mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dalam menegakkan prinsip- prinsip dasar hak asasi manusia dan hak-hak kewarganegaraan untuk memberikan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
      Menyikapi ketidakpastian penyelesaian ini, melalui tim kuasa hukum Salasa Albert and Partners Law Firm yang akan dimotori oleh Salasa Albert Sh, Prasetio Salasa Sh dan James Yosep Parinding Sh, akan membawa aspirasi tuntutan ke 7 pegawai perusda nabati yasa di meja perundingan dengan Pemerintah provinsi sulawesi selatan dan secepatnya akan melakukan upaya hukum dengan tendensi untuk memperjuangkan hak-hak normatif ke 7 pegawai perusahaan daerah nabati yasa yang ditelantarkan demi terwujudnya Keadilan dibumi makassar ini

                        JAMES YOSEP PARINDING SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar