7 PEGAWAI PERUSDA
NABATI YASA MENGGUGAT !!!!!!!!
Sekilas fakta yang terjadi pada era tahun
1968 memunculkan suatu pergolakan hebat dikalangan pegawai Perusda nabati yasa
, bahwa dimana dalam pergolakan itu memunculkan suatu sikap yang tidak manusiawi
yang dilakukan oknum pimpinan perusda terhadap 7 pegawai perusda yang dimana
bahwa ke 7 pegawai perusda ini tidak
mendapatkan hak-haknya berupa tunjangan gaji pesangon dan beberapa kali menuai
aksi teror yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Akibat dari sikap tidak
manusiawi pimpinan perusahaan daerah nabati yasa berbuntut pada kesengsaraan
hidup baik itu kesulitan finansial karena ketidak mampuan mereka dalam memenuhi
sandang pangan dan papan secara layak dan tidak hanya itu gangguan psikologis
pun mereka alami karena diakibatkan oleh beberapa aksi teror . Adanya keterbatasan
finansial dan kondisi serba kekurangan membuat mereka terpaksa memetik daun daunan
untuk dijadikan makanan sehari hari serta anak –anak mereka yang diharapkan
menjadi tumpuan dalam keluarga harus berhenti sekolah dikarenakan tidak ada
biaya untuk melanjutkan pendidikan di bangku sekolah.
Selanjutnya
beberapa pegawai hanya bisa pasrah untuk tetap bekerja di perusahaan walaupun tanpa
menerima upah dikarenakan pihak-pihak
jajaran tinggi dalam perusahaan itu telah berjanji akan membayarkan kekurangan
gaji pegawai tersebut. Seiring dengan perkembangan waktu pimpinan perusahaan
daerah nabati yasa enggan memberikan tanggapan mengenai hak-hak normatif yang
tidak dibayarkan dan seakan akan bertindak tidak peduli terhadap nasib ke 7
pegawai yang ditelantarkan.
dengan adanya tindakan pembiaran terhadap
nasib para pegawai tersebut diatas adalah suatu bentuk penelantaran terhadap
hak-hak hidup dan hak asasi manusia sehingga kita dapat lihat dengan seksama
bahwa tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan daerah nabati
yasa telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara indonesia yang diatur dalam
Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 Yang berbunyi bahwa “tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maka
sudah sangat jelas sikap pimpinan perusda yang tidak mengindahkan Pasal 27 Ayat
2 UUD 1945 adalah suatu bentuk PELANGGARAN TERHADAP HAK-HAK
KEWARGANEGARAAN DALAM LINGKUP PERUSAHAAN DAERAH NABATI YASA.
Melihat fakta-fakta ini maka peran
pemerintah provinsi sulawesi selatan selaku organ negara yang mempunyai
kewenangan secara yuridis formil dinilai pantas untuk mengadakan sebuah
musyawarah untuk mufakat terkait dalam menyelesaikan persoalan ini.
berdasarkan surat yang diajukan oleh kuasa hukum ke 7 pegawai ini kepada
komisi A Dprd Provinsi Sulawesi Selatan perihal membahas persoalan penyelesaian
hak-hak normatif terhadap ke 7 pegawai perusahaan daerah nabati yasa di respon
baik dan akan segera melakukan pertemuan untuk mengadakan pembahasan terkait
tuntutan dari ke 7 pegawai perusda tersebut. Akhirnya DPRD Provinsi Sul-Sel dalam
pertemuan ini melahirkan suatu keputusan dengan membentuk tim khusus yang
bertugas untuk menyelesaikan tuntutan pembayaran pesangon dan gaji beserta
tunjangan yang belum terbayarkan. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada suatu
pun aktivitas yang menunjukan keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Seharusnya DPR dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus melihat persoalan
ini sebagai suatu persoalan yang penting karena ini menyangkut beban moril
dimasa lalu dan harus diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi pemerintah di
keesokan harinya. Maka sudah seharusnya sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
haruslah merasa bertanggung jawab atas adanya persoalan ini sebagaimana dalam amanat sila ke 5 pancasila mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dalam menegakkan prinsip-
prinsip dasar hak asasi manusia dan hak-hak kewarganegaraan untuk memberikan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menyikapi ketidakpastian penyelesaian
ini, melalui tim kuasa hukum Salasa Albert and Partners Law Firm yang akan dimotori
oleh Salasa Albert Sh, Prasetio Salasa Sh dan James Yosep Parinding Sh, akan
membawa aspirasi tuntutan ke 7 pegawai perusda nabati yasa di meja perundingan
dengan Pemerintah provinsi sulawesi selatan dan secepatnya akan melakukan upaya
hukum dengan tendensi untuk memperjuangkan hak-hak normatif ke 7 pegawai
perusahaan daerah nabati yasa yang ditelantarkan demi terwujudnya Keadilan
dibumi makassar ini
JAMES YOSEP PARINDING SH
JAMES YOSEP PARINDING SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar