Sabtu, 29 November 2014

ALIRAN ATAU MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM

ALIRAN – ALIRAN ( mazhab) DALAM FILSAFAT HUKUM

1.      ALIRAN HUKUM ALAM ( natural law )
        Hukum alam adalah hukum yang tidak tertulis tetapi hidup di sanubari manusia karena eksistensinya sebagai manusia.perasaan (senses) yang hidup dalam setiap manusia seperti rasa ingin bebas dari gangguan, rasa ingin memiliki benda, rasa ingin hidup lama merupakan bukti adanya hukum alam .
        Hukum alam bersumber pada 2 hal yakni hal- hal yang bersifat rasional dan irasional.hal- hal yang bersifat rasional karena di kaitkan dengan kerja akal manusia, sedangkan yang irasional dikaitkan dengan Tuhan.
o   Contoh irasional : orang tidak mau mencuri karena ingin masuk surga
o   Contoh rasional  : orang tidak mencuri karena tidak mau menguasai sesuatu yang bukan haknya
Tokoh-tokoh penganut ajaran aliran hukum alam irasional adalah :
ü  Thomas aquinas dan john salisbury
Tokoh –tokoh penganut ajaran aliran hukum rasional adalah :
ü  Hugo de grotius dan samuel pufendorf.
A.Aliran Hukum Alam Irrasional.

Aliran ini berpendapat bahwa, hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife. Lebih jauh Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu:
1)      Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
2)      Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
3)      Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia.
4)      Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.



Filsuf lain, William Occam dari Inggris, mengemukakan adanya hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam.
b.      Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam.
c.       Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa.

Pada dasarnya pendapat Occam menyatakan bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan. Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat, Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio) manusia.

B. Aliran Hukum Alam Rasional.

Berkebalikan dari aliran rasional, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance, yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam, akibat pandangan bahwa rasio manusia terlepas dari tertib ketuhanan. Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf.
Immanuel Kant adalah diantara tokoh paling berpengaruh dalam aliran ini. Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis  (kritik der praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling)6. Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya. Katagori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar kemanusiaan.
1.      Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
2.      Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.


2.      ALIRAN POSITIVISME
Aliran bukum positif berpendapat bahwa hukum adalah perintah penguasa yang harus di bersihkan dari unsur unsur non yuridis seperti moral. Bahkan aliran legisme sempalan positivisme berpendapat lebih ekstrim lagi yang menyebutkan bahwa hukum identik dengan undang-undang/ aliranpositivisme terbagi dua, yakni anlytikal jurisprudence (positif analitis ) yang di pelopori oleh john austindan aliran rechtslehre (hukum murni ) yang dipelopori oleh hans kelsen.
Mengapa hans kelsen menyebut hukum harus murni ? karena hukum harus dibersihkan dari analisis – anlisis non yuridis seperti moral,politik, sosial, ekonomi dimana semua inijuga sampai mempengaruhi pembuatan undang-undang bahwa orang tidak boleh dihukum karena tidak ada undang-undang.
Inti ajaran john austin :
Hukum adalah perintah dari penguasa negara ( the imperative school )
Hukum positif mempunyai 4 unsur yakni perintah dari yang berdaulat (command  kewajiban (duty), sansi  ( sanction ) dan kedaulatan ( sovereignty / kekuasaan memaksakan )
1.      Teori hukum murni ; bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis. Pengertian non yuridis bahwa tidak ada kaitannya dengan unsur etis, sosiologis ,politis dan filosofisjadi harus murni yuridis normatif yang bersih dari hal-hal yang menyangkut baik buruk nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,kekuatan dan keadilan.
2.      Pandangan kelsen yang kedua tentang rule of law(penegakan hukum). :
a)      Hukum ditegakkan demi kepastian
b)      Hukum dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara (terompet undang-undang/22 A.B);
c)      Hukum tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya;
d)     Hukum itu bersifat dogmatik.
3.      Pandangan yang ketiga  yakni stufen bau des recht, bahwa hukum itu bersifat khirarkis, artinya ketentuan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas  derajatnya. Yang paling atas adalah grundnorm, kemudian konstitusi, selanjutnya dibawahnya lagi ada undang-undang dan yang paling bawah adalah putusan pengadilan.
4.      Pandangan keempat disebut sebagai dualis karena kelsen menganggap ada dua macam hukum yang pertma das sollen mengenai apa yang seharusnya dan  das sein sebagai apa yang senyatanya sebagai pengaruh grundnorm ( atau politik hukum).
Inti ajaran hans kelsen :
ü  Ajarannya disebut murni karena berpendapat bahwa hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur non yuridis seperti sosiologis,[politis,historis bahkan etis.
ü  Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatan dari norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi tingkatan norma semakin abstrak (luas). Norma yang paling tinggi tingkatannya disebut norma dasar.
ü  Hukum berkaitan dengan bentuk(forma ) bukan isi (keadilan) karena hukum adalah produk penguasa yang sekalipun tidak mengandung keadilan , tetapi dikualifikasikan sebagai hukum.
ü  Ajaran hans kelsen dikembangkan oleh hans nowiasky yang berpendapat bahwa hukum identik dengan undang-undang.
Perbedaaan antara hans kelsen dan hans nowiasky bahwa hans kelsen tidak mengaitkan.
ü  Hans nowiasky menyebutkan norma dasar sebagai grund gezetse. Selain grund gezetse , dibawahnya ada norma undang-undang paling bawah ada norma pelaksana.



3.      ALIRAN UTILITARIANISME :
aliran ini lahir sebagai reaksi terhadap ciri-ciri metafisis dan abstrak dari filsafat hukum dan politik pada abad ke 18. Utilitarianisme adalah ajaran yang menjadikan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan (happines). Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum ,bergantung apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Tokoh-tokohnya anatara lain jeremy bentham, john stuart mill 2 von jhering.
Inti ajaran utilitarianisme :
a.       Tujuan hukum (utama ) adalah kemanfaatan
b.      Kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan (happiness)
c.       Kebahagiaan harus dirasakan oleh individu
d.      Kebahagiaan umum adalah kumpulan kebahagiaan individu
e.       Jika kebahagiaan setiap individu tidak bisa tercapai maka yang menjadi ukuran adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar.
f.       Basis dari aliran ini adalah aliran positivisme , dimana tetap memperhatikan esensi dari keadilan yang terdapat dalam hukum agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin dan masyarkat memperoleh kemanfaatannya.
Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukkan kedalam positivisme hukum, mengingat paham ini akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum ini adalah menciptakan ketertiban masyarakat, disamping itu memberikan kemanfaatan kepada jumlah orang terbanyak. Dan hal ini berarti hukum merupakan pencermina pemerintah perintah penguasa juga, bukan pencerminan dari rasio saja. 
Dikotomi mayoritas mayoritas harus dihidarkan untuk mencegah hegemoni dan diskriminasi :
§  Dikotomi : pembagian dengan dua pihak yang saling bertolak belakang
§  Hegemoni : kondisi dimana penguasaan terhadap orang lain sehingga ada diskriminasi.

Pandangan jeremy bentham :
Ø  Tujuan akhir dari suatu peraturan adalah terciptanya kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin individu dalam masyarakat.
Ø  Kepentingan masyarakat adalah kumpulan kepentingan individu (jumlah terbesar merupakan ukurannya).
§  Penemuan / rechtsvinding  : oleh eksekutif/ hakim
§  Pembuatan                             : oleh legislatif
Negara hukum kesejahteraan merupakan pengimplementasian ajaran utilitarianisme. Pasal 33 dan 34 undang undang dasar 1945merupakan wujud kongkrit dari utilitarianisme.

4.ALIRAN SEJARAH ( HISTORY)
 Abad kesembilan belas merupakan masa keemasan bagi lahirnya ide-ide baru dan gerakan intelaktual dimana manusia mulai menyadari kemampuannya untuk merubah keadaan dalam semua lapangan kehidupan. Kesadaran tersebut telah membawa perubahan cara pandang dalam melihat eksistensi manusia. Pada masa ini manusia dipandang sebagai wujud dinamis yang senantiasa berkembang dalam lintasan sejarah.
Dibidang hukum, abad kesembilan belas dapat dikatakan sebagai tonggak lahirnya berbagai macam aliran atau mazhab hukum yang pengaruhnya bisa dirasakan sampai saat ini. Aliran atau mazhab hukum yang lahir pada masa ini secara sederhana dapat diklasifikasi menjadi tiga aliran yaitu : mazhab positivisme, mazhab utilitarianisme dan mazhab historis atau sejarah.
Tokoh-tokohnya antara lain Friedrich Carl von Savigny (1778-1861) dan Puchta (1789-1846). Sebagian dari pokok ajarannya ialah bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi pada hakekatnya lahir dan tumbuh dari dan dengan rakyat, berkembang bersama dengan rakyat, namun ia akan mati, manakala rakyat kehilangan kepribadiannya (das recht wirdnicht gemacht, es wachst mit dem volke vort, bilden sich aus mit diesem, und strirbt endlich ab sowie das volk seineen eigentuum lichkeit verliert). Sumber hukum intinya adalah hukum kebiasaan adalah volksgeist jiwa bangsa atau jiwa rakyat.
Paton memberikan sejumlah catatan terhadap pemikiran Savigny sebagai berikut:
§  Jangan sampai kepentingan dari golongan masyarakat tertentu dinyatakan sebagai volksgeist dari masyarakat secara keseluruhannya.
§  Tidak selamanya peraturan perundang-undangan timbul begitu saja, karena dalam kenyataannya banyak ketentuan mengenai serikat kerja di Inggris yang tidak akan terbentuk tanpa perjuangan keras.
§  Jangan sampai peranan hakim dan ahli hukum lainnya tidak mendapat perhatian, karena walaupun volksgeist itu dapat menjadi bahan kasarnya, tetap saja perlu ada yang menyusunnya kembali untuk diproses menjadi bentuk hukum.
§  Dalam banyak kasus peniruan memainkan peranan yang lebih besar daripada yang diakui oleh penganut Mazhab Sejarah. Banyak bangsa yang dengan sadar mengambil alih Hukum Romawi dan mendapat pengaruh dari Hukum Perancis.


5. ALIRAN SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Konsep hukumnya, bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini berarti bahwa aliran tersebut mengakui sumber hukum formal baik undang-undang maupun bukan undang –undang asal sesuai dengan living law. Selanjutnya aliran ini dipengaruhi oleh aliran positif-sosiologis august comte yang orientasinya adalah sosiologis.
Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara.
Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens forschung und Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well as public interest).
Sosiological jurisprudence berbicara tentang bagaiamana hukum mempengaruhi masyarakat dan bagaiamana masyarakat beraksi terhadap hukum itu, menjembatani aliran positivisme dan aliran historisme dan hukum hanya berarti jika memiliki fungsi kemasyarakatan.
Aliran sociological jurisprudence memadukan pendekatan kepastian hukum dan kemanfaatan. Pendekatan yang dilakukan adalah non doktrinal – induktif melalui metode penalaran fakta- fakta empiris ,sedangkan kepastian hukum diperoleh dengan pendekatan doktrinal- deduktif nelalui sumber hukum otoritatif, baik berupa yurisprudensi berdasarkan sistem maupun perunddang –undangan.


6.ALIRAN REALISME HUKUM
Realisme hukum berkembang dalam waktu bersamaan dengan sosiological jurisprudence atau ada yang memasukkan sebagai Neo Positivisme atau bahkan sebagai aliran tersendiri. Ada pula yang mengidentikkan realisme dengan pragmatic legal realism.pragmatic realism akan dimasukkan kedalam realisme amerika karena sikap pragmatisme lebih banyak muncul di amerika. Akar realisme hukum ini adalah empirisme,khususnya pengalaman –pengalaman yang dapat diperoleh dari pengadilan.Dalam hal ini, jelas sistem hukum amerika serikat sangat kondusif dan terbukti memang karya dengan putusan-putusan hakimnya.
 Tokoh-tokohnya :
a.       Holmes dan frank (realisme amerika )
b.      Llewelyn dan schubert (realisme skandinavia)
Pandangan realisme tentang hukum
a.       Studi hukum yang benar adalah studi hukum dalam praktik ( law in action )
b.      Law in action adalah apamyang dibuat-buat dan diputuskan oleh hakim di pengadilan.
Hukum hanyalah merupakan alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial oleh karena itu, hakim sebagai penemu hukum mempunyai kebebasan untuk menginterpretasikan ,menguji kembali dan mengevaluasi peraturan-peraturan yang menjadi pegangan dengan melihat sejauh mana impactnya terhadap masyarakat.
Peraturan yang ada hanya sebagai referensi untuk memutuskan perkara.
Aliran realisme hukum sangat menekankan pada peran / fungsi hakim sebagai judge made law atau pembuat hukum. Peraturan perundang-undangan hanaya menjadi referensi bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Bandingkan dengan sistem civil code yang membedakan antara penemuan hukum oleh hakim dan pembentukan hakim oleh legislatif.
 Amerika menganut aliran judge made law / living law eropa menganut civil code.

Ciri – ciri dari Realisme menurut Karl N. Llewellyn :
-          Tidak ada mazhab realis; realism adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum.
-           Realisme adalah konsepsi hukum yang terus berubah dan alat untuk tujuan- tujuan social, sehinga tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya. Realisme mengandung konsepsi tentang masyarakat yang berubah lebih cepat daripada hukum
-          Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yanga ada dan yang seharusnya ada, untuk tujuan – tujuan studi.
-          Realisme tidak percaya pada ketentuan – ketentuan dan konsepsi o konsepsi hukum, sepanjang ketentuan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan – pengadilan dan orang-orang. Realisme menerima aturan-aturan sebagai ramalan – ramalan umum tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan – pengadilan. Realisme menggolongkan kasus – kasus kedalam kategori – kategori yang lebih kecil daripada yang terdapat dalam praktik dimasa lampau.
-          Realisme berpendapat bahwa tidak ada hukum yang menatur suatu perkara sampai ada putusan hakim terhadap perkara itu . Apa yang dianggap sebagai hukum  pada buku-buku,baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan memutuskan.
-          Sebenarnya realisme suatu gerakan yang dapat dibedakan menjadi  2 yaitu :
a.       Realisme Amerika
Hukum bekerja menikuti peristiwa – peristiwa konkret yang muncul. Dalil – dalil hukum yang universal harus diganti dengan logika yga
fleksibel dan eksperimental. Sumber hukum dari aliran ini adalah putusan hakim.
b.      Realisme Skandinavia  : Pusat perhatiannya bukanlah para fungsionaris hukum (khususnya hakim), tetapi orang –orang yang berada dibawah hukum.


7.ALIRAN FREIRECHTSLEHRE
Aliran hukum bebas adalah aliran yang memberikan keleluasaan sebebas bebasnya kepada para hakim untuk membuat dan menemukan hukum. Aliran ini menyangkali habis-habisan undang-undang sebagai hukum.
Aliran ini muncul di jerman dan merupakan sintetis dari proses dialektika antara ilmu hukum analitis dan ilmu hukum sosiologis. Adapun yang dimaksud dengan ilmu hukum analitis friedmann adalah aliran yang dibawakan antara lain oleh austin ; sedangkan ilmu hukum sosiologis adalah aliran dari eirlich dan pound.
Kebebasan yang diberikan kepada para hakim bisa jadi berwenang kalu moralitas hakim rusak karena mereka tidak menyuarakan keadilan tetapi kepentinagan entah kepentingan dirinya sendiri kelompok / kepentingan politik.
Aliran ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.
Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut:
·         Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara member kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari.
·         Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi.
·         Mengharapkan agar hakim memutuskan perkara didasarkan kepada rechts ide (cita keadilan)


8.ALIRAN CRITICAL LEGAL STUDIES
Aliran ini berkembang sebagai reaksi terhadap sistem perundang-undangan dan perilaku hakim yang sangat berpihak / cenderung menjadi alat penguasaan / pemodal ( the  haves) menurut aliran ini hakim harus berpihak pada kelompok-kelompok yang termarjinalisasi dalam masyarakat seperti kaum duafa dan wanita serta anak-anak makanya timbul paham feminisme.



9.ALIRAN SOCIAL CONTRACT
Ajaran thomas hobbes (filosof dan ahli politik inggris : 1588-1679)
Pada dasarnya manusia hidup selaras tetapi kemudian yang satu bangkit melawan yang lain.
Dalam keadaan perang, hukum tidak ada tetapi hak fundamental
Hukum alam yang menjamin keamanan dan kebebasan ini harus ditaati lewat social contract, yakni :
·         Individu-individu berjanji untuk membentuk kedaulatan
·         Yang berdaulat harus menjadi hakim bagi individu –individu dan harus bertindak adil
·         Yang berdaulat bertanggung jawab kepada Tuhan
·         Yang berdaulat harus menjamin keamanan dan kebebasan individu
Berlaku asas pacta sunservanda.
Tahapan social contract :
·         Pactum unionis          : individu-individu berjanji untuk bersatu dalam masyarakat politik
·         Pactum subjectionis  : sebagian besar individu memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk melindungi mereka secara individual
Negara merupakan perwujudan rakyat sehingga kekuasaan negara di tangan rakyat







2 komentar:

  1. mantap.. masukan yang terbaik...

    BalasHapus
  2. Betway Casino Sports Betting Odds - Online Gaming
    Betway Mobile Casino - Online Gaming. Betway air jordan 18 retro yellow suede outlet Mobile 먹튀중개소 Casino. Betway Mobile Casino. how can i order air jordan 18 retro racer blue Betway how can i buy air jordan 18 retro toro mens sneakers Mobile Casino. betway Mobile Casino. Betway Mobile Casino. Betway where to find air jordan 18 retro yellow suede Mobile

    BalasHapus