Sabtu, 18 Juni 2016



7 PEGAWAI PERUSDA NABATI YASA MENGGUGAT !!!!!!!!

      Sekilas fakta yang terjadi pada era tahun 1968 memunculkan suatu pergolakan hebat dikalangan pegawai Perusda nabati yasa , bahwa dimana dalam pergolakan itu memunculkan suatu sikap yang tidak manusiawi yang dilakukan oknum pimpinan perusda terhadap 7 pegawai perusda yang dimana bahwa ke 7 pegawai perusda ini  tidak mendapatkan hak-haknya berupa tunjangan gaji pesangon dan beberapa kali menuai aksi teror yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Akibat dari sikap tidak manusiawi pimpinan perusahaan daerah nabati yasa berbuntut pada kesengsaraan hidup baik itu kesulitan finansial karena ketidak mampuan mereka dalam memenuhi sandang pangan dan papan secara layak dan tidak hanya itu gangguan psikologis pun mereka alami karena diakibatkan oleh beberapa aksi teror . Adanya keterbatasan finansial dan kondisi serba kekurangan membuat mereka terpaksa memetik daun daunan untuk dijadikan makanan sehari hari serta anak –anak mereka yang diharapkan menjadi tumpuan dalam keluarga harus berhenti sekolah dikarenakan tidak ada biaya untuk melanjutkan pendidikan di bangku sekolah.
       Selanjutnya beberapa pegawai hanya bisa pasrah untuk tetap bekerja di perusahaan walaupun tanpa menerima upah dikarenakan  pihak-pihak jajaran tinggi dalam perusahaan itu telah berjanji akan membayarkan kekurangan gaji pegawai tersebut. Seiring dengan perkembangan waktu pimpinan perusahaan daerah nabati yasa enggan memberikan tanggapan mengenai hak-hak normatif yang tidak dibayarkan dan seakan akan bertindak tidak peduli terhadap nasib ke 7 pegawai yang ditelantarkan.
      dengan adanya tindakan pembiaran terhadap nasib para pegawai tersebut diatas adalah suatu bentuk penelantaran terhadap hak-hak hidup dan hak asasi manusia sehingga kita dapat lihat dengan seksama bahwa tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan daerah nabati yasa telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara indonesia yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 Yang berbunyi bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maka sudah sangat jelas sikap pimpinan perusda yang tidak mengindahkan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 adalah suatu bentuk  PELANGGARAN TERHADAP HAK-HAK KEWARGANEGARAAN DALAM LINGKUP PERUSAHAAN DAERAH NABATI YASA.
      Melihat fakta-fakta ini maka peran pemerintah provinsi sulawesi selatan selaku organ negara yang mempunyai kewenangan secara yuridis formil dinilai pantas untuk mengadakan sebuah musyawarah untuk mufakat terkait dalam menyelesaikan persoalan ini.
      berdasarkan surat yang diajukan  oleh kuasa hukum ke 7 pegawai ini kepada komisi A Dprd Provinsi Sulawesi Selatan perihal membahas persoalan penyelesaian hak-hak normatif terhadap ke 7 pegawai perusahaan daerah nabati yasa di respon baik dan akan segera melakukan pertemuan untuk mengadakan pembahasan terkait tuntutan dari ke 7 pegawai perusda tersebut. Akhirnya DPRD Provinsi Sul-Sel dalam pertemuan ini melahirkan suatu keputusan dengan membentuk tim khusus yang bertugas untuk menyelesaikan tuntutan pembayaran pesangon dan gaji beserta tunjangan yang belum terbayarkan. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada suatu pun aktivitas yang menunjukan keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Seharusnya DPR dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus melihat persoalan ini sebagai suatu persoalan yang penting karena ini menyangkut beban moril dimasa lalu dan harus diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi pemerintah di keesokan harinya. Maka sudah seharusnya sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan haruslah merasa bertanggung jawab atas adanya persoalan ini sebagaimana  dalam amanat sila ke 5 pancasila mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dalam menegakkan prinsip- prinsip dasar hak asasi manusia dan hak-hak kewarganegaraan untuk memberikan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
      Menyikapi ketidakpastian penyelesaian ini, melalui tim kuasa hukum Salasa Albert and Partners Law Firm yang akan dimotori oleh Salasa Albert Sh, Prasetio Salasa Sh dan James Yosep Parinding Sh, akan membawa aspirasi tuntutan ke 7 pegawai perusda nabati yasa di meja perundingan dengan Pemerintah provinsi sulawesi selatan dan secepatnya akan melakukan upaya hukum dengan tendensi untuk memperjuangkan hak-hak normatif ke 7 pegawai perusahaan daerah nabati yasa yang ditelantarkan demi terwujudnya Keadilan dibumi makassar ini

                        JAMES YOSEP PARINDING SH

Sabtu, 12 Maret 2016



Lucu lucuan di jalan raya..
      Beberapa waktu yang lalu adik saya dan pacarnya terkena razia oleh oknum polres gowa .. tiba tiba pak polisisnya menyeruh untuk berhenti dan menepikan kendaraan. Terus ditanya bisa liat surat2 kendaraannya bu” kebetulan pacar adik saya yang mengemudikan mobil” terus mereka hanya bisa menunjukkan stnk karena pacar adik saya itu lupa bawa sim.
       Dan stelah itu pacar adik saya pun dipanggil untuk turun yahh klo diliat gelagatnya sih polisisnya mau negosiasi untuk atur damai , tapi adik saya ngotot .. tunggu dlu pak simnya lagi dicari.. akhirnya polisi itu memanggil adik saya pak polisi bilang “ suruh turun aja ibu’nya pak biar ditilang , mungkin pak polisinya mau nakut nakutin hehee tapi gak ngefek “ akhirnya pacar adik saya pun turun dan bilang yah udah pak tilang aja.. akhirnya polisi yang tadi itu dongkol dan pergi hahahaa enak aje luu pengen dapat duit gratis”.
       Terus diproses tilangnya oleh oknum polisi yg bertugas nanganin itu dan akhirnya pun ditanya ibu punya sim jawab pacar adik saya iya punya pak tapi gak kebawa akhirnya polisi ini mendakwakan pasal 288 ayat 2 uu no 22 tahun 2009 tentang LLAJ nah cukup dlu yah..
       Pada dasarnya polisi itu memiliki sop yaitu standar operasional prosedur yang dimana bahwa dalam eksistensinya selalu di dasarkan dengan aturan2 yang jelas baik itu surat perintah atau pun dokumen2 yang dijadikan dasar untuk bertindak.
      Dalam hal cerita pengalaman adik saya bahwa pasal yang dikenakan oleh polisi terhadap mereka berdua menurut saya ini dapat dimanfaatkan oleh polisi untuk menjerat seseorang yang menola untuk menunjukkan surat suratnya dikarenakan bahwa seseorang itu telah menyadari adanya razia kendaraan yang ilegal atau patut diduga klu para oknum polisi itu melakukan tugas diluar perintah yang sah.. istilahnya katanya sih buru target emang marketing bank heheehee.. nah intinya bahwa ilegal atau tidaknya polisi bisa serta merta melakukan upaya paksa untuk memberikan sanksi dikarenakan mereka memiliki diskresi bebas.
       Pasal 288 undang undang nomor 22 tahun 2009 merupakan suatu pasal yang dapat melanggar hak asasi bagi pengendara bermotor nah sudah jelas kan yang sudah saya paparkan.. nah timbul pertanyaan apakah bisa seseorang dapat dihukum karena tidak membawa atau pun tidak dapat menunjukkan surat-suratnya ? nah tunggu dulu apabila kita memiliki sim tetapi lupa untuk membawanya maka kita dapat menyuruh polisi itu juga membuktikannya juga persoalannya yang buat sim itu adalah mereka sendiri nah secara otomatis bahwa data data sim anda ada pada mereka hahahahhaaaaaaaa kenna deh dia .. tapi ketika anda mengatakan dengan argumen seperti itu pasti pak polisinya bilang itu diluar tanggung jawab kami siapa suruh anda nda membawa sim … hehe ets pak polisi mungkin ketawa karena dia lagi mengadakan presure ke anda terus balik bertanyalah kepada mereka dengan pertanyaan apakah hanya gara gara tidak membawa kartu putih yang ada tanda tangan kapolres dan identitas seseorang dapat dihukum ? klu jawabannya iya berarti gak benar nih oknum polisi itu, berarti integritas dan kapabiltasnya itu sangat patut diragukan hahaahaaa sok tau hukum kyknya yee.. lucu kan ? bahwa seorang penyidik itu harusnya mengerti aturan bukan hanya dikulitnya saja tapi perlu pengetahuan yang mendalam biar gak bego persoalannya bahaya seorang penyidik hanya tau masalah formal legalistiknya aja nanti bukan malah mengayomi masyarakat tapi bikin rugi masayarakat waddduhh repot sudah klu begini.
       Jadi pada dasarnya seorang penyidik kepolisian dalam hal penerapan pasal 288 ayat 2 ini harusnya berhati hati dalam menerapkan pasal ini agar tidak memberikan efek kerugian bagi masyarakat. Maka dari itu muncul pertanyaan bagaimanakah penerapan pasal ini seharusnya dilakukan agar dapat memeberikan keadilan bagi pengendara ? jawabannya .. polisi harus lebih berani terbuka dengan menunjukkan surat surat yang sah dalam menjalankan sebuah razia , polisi harus lebih beretika sopan dan santun dalam memberikan pelayanan bukan over acting. Dan khususnya dalam pasal 288 ayat 2 ini perlu bagi polisi untuk menggunakan atau memanfaatkan tekhnologi dengan membuka data data base pelanggar dan  menunjukkan apakah orang ini memiliki sim atau tidak ,kan ketahuan pastinya klu orang tersebut gak punya sim hehe pengendara yang melanggar juga pasti akan sadar diri dan lebih menerima karena tindakan polisi fair.
      Demikian yang saya dapat sampaikan yah hehe saya harapkan kedepannya polisi makin pintar aje deh.. boss.. thank u




                                                                                                                               james yosep parinding

Minggu, 06 Maret 2016



Bangkitnya semangat pembaharuan dari dimensi penegakan hukum di indonesia
Reformasi penegak hukum indonesia :” advokat menuju jazirah keadilan”.
      beberapa dekade ini bahwa dunia advokat telah diterpa badai yang sangat besar yaitu dimana dunia yang selama ini merupakan suatu harapan bagi setiap para pencari keadilan telah diguncang prahara yang sangat besar, hal ini berakibat fatal dalam penegakan hukum di indonesia.
      Bahwa maraknya beberapa pemberitaan dimedia televisi, media cetak atau pun media sosial semua mengarahkan fokusnya kepada prahara yang sedang melanda dunia advokat. Dengan kata lain bahwa profesi yang menjadi satu satunya harapan rakyat pencari keadilan untuk membawa aspirasi kedalam pengadilan seakan akan telah diporak porandakan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
      Dalam persoalan ini bahwa isu yang selama ini kita khawatirkan bahwa peradi yang merupakan suatu wadah tunggal yang dipercaya untuk menjadi suatu wadah yang pro aktif untuk menghimpun seluruh organisasi advokat telah tercerai berai oleh suatu kepentingan oknum oknum tertentu bahwa berdasarkan hasil munas yang diselenggarakan di makassar dan di pekanbaru telah mendeklarasikan dirinya sebagai ketua dan pengurus yang terpilih. Tentu kita dapat melihat  ketika terjadi polemik seperti ini bahwa jelaslah ada oknum oknum tertentu yang memanfaatkan momentum ini. Sejak dikeluarkannya surat edaran mahkamah agung yang dimana pengadilan tinggi yang berwenang untuk melakukan pengangkatan dan penyumpahan advokat berimplikasi kepada mosi tidak percaya pemerintah untuk tidak memberikan kekuasaan penuh kepada dpn peradi untuk melakukan pengangkatan advokat.
      Hasil munas makassar yang dimana ketua sidang munas makassar yang dipimpin oleh otto hasibuan   mengetok palu sidang untuk agar munas ini ditunda untuk sementara waktu dan pada saat itulah permasalahan itu muncul, tahu kah kita bahwa tidakan menunda munas ini disengaja atau memang masalah keamanan dan hanya kepentingan politik semata ? nah bagaimana tanggapan anda apabila penundaan sidang itu dilakukan dengan sengaja oleh pimpinan sidang untuk melahirkan polemik yang berbuah lahirnya 3 versi kepengurusan peradi yang akan berbuntut pada rekonsiliasi ? dan tahukah model semacam ini meretas jalan menuju reformasi advokat? Jawabannya tergantung dari penilaian kita masing masing.
       Secara garis besar bahwa dari sudut pandang politik ini merupakan suatu rangkain reformasi keamanan nasional  (KAMNAS)  yang dimana bahwa dalam obyek reformasi KAMNAS ini adalah seluruh komponen atau segala unsur unsur penegak hukum , maka jelaslah advokat telah tiba saatnya mendapatkan jatah perhatian oleh seluruh halayak masyarakat indonesia , hal ini dikarenakan bahwa advokat sebenarnya memiliki peran penting dalam upaya menstabilkan keamanan daerah, tapi untuk lebih jelasnya sy tidak akan memberikan penjelasan mengenai masalah ini , dan yang terpenting adalah advokat merupakan suatu instrumen yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian itu dikarenakan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat bahwa advokat adalah penegak hukum.
      Bahwa sangat pantaslah advokat disejajarkan oleh penegak hukum lainnya seperti polisi,jaksa dan hakim sebagai penegak hukum , tapi senyatanya dalam praktiknya bahwa advokat yang merupakan officium nobile ini seakan akan tidak mendapatkan pengakuan dari beberapa instansi penegak hukum lainnya, maka hal ini sangat pantaslah advokat menemukan kewibawahannya sebagai penegak hukum. Sangat pentinglah pengurus peradi yang telah terpecah menjadi 3 kubu dapat memandang masalah ini sebagai suatu masalah yang sangat penting untuk diperhatikan guna mewujudkan suatu kewibawahan advokat dimasa mendatang dan segala melakukan rekonsiliasi antara kubu yang bertikai agar sekiranya pertarungan ini dapat segera berakhir dengan damai.
 Beberapa issue yang sering muncul dan menjadi polemik dikalanagan dunia advokat yaitu salah satunya adalah mengenai revisi undang undang advokat yang memungkinkan akan menjadi multi baar , nah issue ini merupakan suatu terobosan baru terhadap tidak optimalnya singelbaar, maka timbul pertanyaan apakah efektif jika indonesia menganut multi baar ? nah tentunya banyak pihak yang mendukung akan mendukung dengan sisitem multibaar ini dikarenakan masalah eksistensi organisasi advokat yang terdiri dari 8 organisasi ini selama ini kurang mendapatkan kesempatan untuk dapat tampil memukau karena tertutupi oleh pesona peradi yang selalu tampil sangat memukau sehingga masyarakat awam hanya mengenal peradi lah satu satunya organisasi advokat di indonesia.
      maka memandang hal ini masalah semacam ini yang bisa memperkeruh dan menuai konflik internal karena persoalan eksistensi, nah kemudian menyangkut persoalan kebijakan surat edaran ketua mahkamah agung yang dinilai pro dan kontra juga , pertanyaannya apakah dengan surat edaran ketua MA ini dapat secara optimal untuk mengakomodir kepentingan yang bertikai ?, tentunya ini sangat menguntungkan bagi beberapa organisasi advokat yang mengadakan kaderisasi advokat dan yang lain lainnya, akan tetapi justru dengan adanya kebijakan ini justru mematikan eksistensi peradi itu sendiri yang selama ini mengakomodir pengangkatan advokat, sungguh sangat memilukan ketika organisasi yang dibentuk dari semangat advokat untuk mensejajarkan advokat dengan mabes polri , kejaksaan dan hakim ini tertimpah prahara yang sedemikian memilukan bagi pencari keadilan. Apakah perlu intervensi pemerintah untuk mengadakan upaya rekonsiliasi terhadap kisruh kepengurusan peradi ?, jawabannya adalah hehehe… nah ini mungkin yang kurang dapat diterima oleh sebagian advokat yang skeptis terhadap pemerintah apalagi banyak advokat juga menjadi kader parpol, tentu sungguh rumit boss.
      bahwa besar harapan kita adalah tentunya kita ingin agar seluaruh advokat membawa profesi yang officium nobile ini menemukan kembali taring dan kewibawahannya sebagai instrumen pejuang keadilan untuk dapat membawa aspirasi rakyat pencari keadiilan ke pengadilan agar sebisanya advokat bukan hanya menambang dollar saja melainkan menegakkan hukum dan tetap menjadi garda depan sebagai pejuang hak asasi manusia (human rights defender) sekiranya rekonsiliasi ini dapat berjalan sesegera mungkin “Dan tidak usahlah kita panik bahwa rencana dan rancangan Tuhan tidak akan membawa kita kepada kesesatan dan kehancuran malainkan akan membawa kepada keselamatan” dan ini hanya sebagaian catatan peristiwa yang bersejarah bahwa sampai pada titik ini kita masih memikirkan organisasi peradi yang kita cintai dan menjadi harapan bagi kita sekalian, serta marila kita menantikan pemandangan yang indah dari jazirah keadilan” HIDUP ADVOKAT INDONESIA ..

                                                                                                                                James yosep parinding